Jebakan Tikus Dilarang di Indramayu, Sudah Memakan Banyak Korban Jiwa

Polisi dari Polsek Pasekan pun berinisiatif untuk memasang spanduk larangan penggunaan jebakan listrik di sawah.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ravianto
handhika rahman/tribun jabar
JEBAKAN TIKUS MAUT - Polisi saat mengevakuasi jenazah pemuda 17 tahun yang tewas akibat aliran listrik jebakan tikus di Desa Tanjungkerta, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Minggu 26 Januari 2025. Polisi kini melarang warga memasang jebakan tikus menggunakan aliran listrik. 

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Aliran listrik yang digunakan untuk jebakan tikus di sawah sudah memakan banyak korban, tidak terkecuali di Kabupaten Indramayu.

Polisi pun berharap kejadian tersebut bisa menjadi pembelajaran sehingga para petani tidak lagi memakai listrik untuk jebakan tikus.

Polisi dari Polsek Pasekan pun berinisiatif untuk memasang spanduk larangan penggunaan jebakan listrik di sawah.

Salah satunya dipasang di Blok Langgen dan Blok Bondol Utara Desa Brondong, Kecamatan Pasekan.

Dalam pemasangan spanduk itu, polisi turut didampingi oleh pemerintah daerah dari Dinas Pertanian dan sejumlah instansi terkait lainnya.

“Kita terus menggalakkan upaya pencegahan bahaya setrum listrik di area persawahan,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Pasekan, Iptu Edi Mulyana kepada Tribuncirebon.com, Selasa (11/2/2025).

Baca juga: Kasus Berlanjut, Polisi Tunggu Hasil Autopsi Korban Jebakan Tikus Tanpa Tanda Lampu di Indramayu

Edi menyampaikan, tujuan pemasangan spanduk ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penggunaan jebakan listrik di sawah.

Meski cukup efektif mengusir hama tikus, namun jebakan ini sangat berbahaya hingga bisa mengakibatkan seseorang meninggal dunia. 

"Kami menghimbau agar masyarakat tidak memasang jebakan setrum karena dapat mengakibatkan kecelakaan fatal hingga hilangnya nyawa," ujar dia.

Di sisi lain, dalam kegiatan itu, petugas dari Dinas Pertanian juga memberikan edukasi kepada petani mengenai alternatif pengendalian hama yang aman dan ramah lingkungan.

Seperti penggunaan perangkap tikus mekanis atau metode alami lainnya.

Terakhir, Edi Mulyana juga mengingatkan bahwa pemasangan jebakan listrik juga bisa berakibat hukum bagi pelaku yang memasang.

Oleh karenanya, ia berharap, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keselamatan dan mencari solusi alternatif yang lebih aman dalam bertani.

“Dengan adanya kolaborasi antara kepolisian, TNI, dan Dinas Pertanian diharapkan kejadian kecelakaan akibat setrum listrik di persawahan dapat diminimalkan, sehingga aktivitas pertanian tetap berjalan dengan aman dan produktif,” ujar dia.(*)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved