Kajian Islam
Hukum Malam Nisfu Syaban yang Harus Diketahui, Jika Berjaga Sepanjang Malam untuk Beribadah, Haram?
Inilah hukum malam Nisfu Syaban yang harus diketahui umat Muslim. Berikut hukumnya jika ada Muslim yang berjaga sepanjang malam untuk beribadah
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Inilah hukum malam Nisfu Syaban, hingga muslim berlomba-lomba beribadah sepanjang malam.
Sebentar lagi umat Muslim akan menyambut malam Nisfu Syaban 1446 H yang jatuh pada 13 Februari 2025 petang.
Bagi sebagian besar umat Muslim, malam Nisfu Syaban diyakini sebagai malam yang istimewa.
Pasalnya pada malam Nisfu Syaban inilah Allah SWT juga membuka pintu rahmat memberi ampunan dosa-dosa hamba-Nya.
Selain itu, malam Nisfu Syaban juga diyakini menjadi momen amalan-amalan diangkat Allah SWT.
Tak heran, jika umat Muslim pun berlomba-lomba menghidupkan malam Nisfu Syaban dengan memperbanyak ibadah tersebut.
Baca juga: Waktu Terbaik Malam Nisfu Syaban, Berikut 5 Amalan yang Bisa Dikerjakan Termasuk Salat hingga Puasa
Meski begitu, ada pula muslim yang sampai berjaga sepanjang malam demi beribadah di malam Nisfu Syaban tersebut.
Lalu, bagaimana hukum malam Nisfu Syaban tersebut? Benarkah haram ?
Sebagian ulama berpendapat menghidupkan malam Nisfu Syaban seperti malam lailatul qadar hukumnya bidah.
Menurut ulama Hijaz menukil pendapat bahwa perayaan malam Nisfu Syaban seluruhnya bidah.
Sementara itu ulama Syam berpendapat perayaan malam Nisfu Syaban bermaksud pada tujuan memperbanyak ibadah.
Sebagian ulama sepakat menghidupkan malam Nisfu Syaban berkumpul di masjid-masjid beribadah berjemaah.
Ada juga sebagian ulama memakruhkan berkumpil di masjdi tersebut, namun tidak dimakruhkan jika melaksanakanibadah sendiri di rumah di malam Nisfu Syaban tersebut.
Dilansir dari dalamislam.com, keberadaan malam Nisfu Syaban sebenarnya terjadi pro kontra di kalangan ulama.
Tidak semua ulama sepakat adanya malam Nisfu Syaban tersebut.
Karenanya para ulama merujuk pada dalil-dalil hadis berkenaan malam Nisfu Syaban tersebut.
Sebagaimana diketahui selama ini malam Nisfu Syaban merujuk pada sebuah hadis dhaif dan hasan.
Seperti hadis dari Abu Tsa’labah Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا كَانَ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ اطَّلَعَ اللهُ إِلَى خَلْقِهِ فَيَغْفِرُ لِلْمُؤْمِنِيْنَ
“Apabila sampai malam Nishfu Syaban, maka Allah melihat kepada para hamba-Nya di lalu mengampuni orang-orang yang beriman.” (Hadis Hasan: HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman (V/359, no. 3551) dan Ibnu Abi ‘Ashim (no. 523),dari Abu Tsa’labah al-Khusyani Radhiyallahu anhu. Lihat Shahiihul Jaami’ (no. 771).
Ada juga hadis dari Ibnu Majah dan Al Baihaqi, “Jika datang malam pertengahan bulan Sya’ban, maka lakukanlah qiyamul lail, dan berpuasalah di siang harinya, karena Allah turun ke langit dunia saat itu pada waktu matahari tenggelam, lalu Allah berkata, ‘Adakah orang yang minta ampun kepada-Ku, maka Aku akan ampuni dia. Adakah orang yang meminta rezeki kepada-Ku, maka Aku akan memberi rezeki kepadanya. Adakah orang yang diuji, maka Aku akan selamatkan dia. Adakah demikian dan demikian?’ (Allah mengatakan hal ini) sampai terbit fajar.” (HR Ibnu Majah dan Al Baihaqi)
Baca juga: 4 Kemuliaan Malam Nisfu Syaban yang Rugi Jika Diabaikan umat Muslim, Malam Penentuan Nasib Manusia
Dengan begitu, soal hukum malam Nisfu Syaban tersebut terdapat perbedaan.
Ada ulama yang menyebut makruh dan ada juga memperbolehkan menghidupkan malam Nisfu Syaban tersebut dengan syarat tertentu.
Namun jika sampai tak tidur karena berjaga sepanjang malam untuk ibadah, hal tersebut bisa dianggap sebagai berlebihan.
Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam Surat Al-Mai’dah ayat 77.
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ لَا تَغْلُوْا فِيْ دِيْنِكُمْ غَيْرَ الْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعُوْٓا اَهْوَاۤءَ قَوْمٍ قَدْ ضَلُّوْا مِنْ قَبْلُ وَاَضَلُّوْا كَثِيْرًا وَّضَلُّوْا عَنْ سَوَاۤءِ السَّبِيْلِࣖ
Artinya: Katakanlah (Nabi Muhammad), “Wahai Ahlulkitab, janganlah kamu berlebih-lebihan dalam (urusan) agamamu tanpa hak. Janganlah kamu mengikuti hawa nafsu kaum yang benar-benar tersesat sebelum kamu dan telah menyesatkan banyak (manusia) serta mereka sendiri pun tersesat dari jalan yang lurus.”
Dalam Islam diajarkan bahwa sikap berlebihan disebut ghuluw dan hukumnya diharamkan.
8 Keutamaan Bulan Rabiul Awal selain Kelahiran Nabi Muhammad SAW, Belum Banyak Diketahui Umat Muslim |
![]() |
---|
10 Peristiwa Terjadi di Bulan Muharam Belum Banyak Diketahui Muslim, Termasuk Sejarah di Zaman Nabi |
![]() |
---|
Perbedaan Arti Walimatus Safar, Walimatul Hajj & Walimatul Umrah, Lengkap dengan Dalil dan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Salat Tarawih Kilat, 23 Rakaat Cuma 5 Menit Apakah Sah? Berikut Penjelasan Ahli Hukum Islam |
![]() |
---|
4 Kemuliaan Malam Nisfu Syaban yang Rugi Jika Diabaikan Umat Muslim, Malam Penentuan Nasib Manusia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.