Kajian Islam

Hukum Malam Nisfu Syaban yang Harus Diketahui, Jika Berjaga Sepanjang Malam untuk Beribadah, Haram?

Inilah hukum malam Nisfu Syaban yang harus diketahui umat Muslim. Berikut hukumnya jika ada Muslim yang berjaga sepanjang malam untuk beribadah

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Pixabay (arsip)
HUKUM NISFU SYABAN - Gambar ilustrasi seorang muslim sedang berdoa di atas unta. Inilah hukum malam Nisfu Syaban yang harus diketahui umat Muslim. Berikut hukumnya jika ada Muslim yang berjaga sepanjang malam untuk beribadah 

Sebagaimana diketahui selama ini malam Nisfu Syaban merujuk pada sebuah hadis dhaif dan hasan.

Seperti hadis dari Abu Tsa’labah Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا كَانَ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ اطَّلَعَ اللهُ إِلَى خَلْقِهِ فَيَغْفِرُ لِلْمُؤْمِنِيْنَ

“Apabila sampai malam Nishfu Syaban, maka Allah melihat kepada para hamba-Nya di lalu mengampuni orang-orang yang beriman.” (Hadis Hasan: HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman (V/359, no. 3551) dan Ibnu Abi ‘Ashim (no. 523),dari Abu Tsa’labah al-Khusyani Radhiyallahu anhu. Lihat Shahiihul Jaami’ (no. 771).

Ada juga hadis dari Ibnu Majah dan Al Baihaqi, “Jika datang malam pertengahan bulan Sya’ban, maka lakukanlah qiyamul lail, dan berpuasalah di siang harinya, karena Allah turun ke langit dunia saat itu pada waktu matahari tenggelam, lalu Allah berkata, ‘Adakah orang yang minta ampun kepada-Ku, maka Aku akan ampuni dia. Adakah orang yang meminta rezeki kepada-Ku, maka Aku akan memberi rezeki kepadanya. Adakah orang yang diuji, maka Aku akan selamatkan dia. Adakah demikian dan demikian?’ (Allah mengatakan hal ini) sampai terbit fajar.” (HR Ibnu Majah dan Al Baihaqi)

Baca juga: 4 Kemuliaan Malam Nisfu Syaban yang Rugi Jika Diabaikan umat Muslim, Malam Penentuan Nasib Manusia

Dengan begitu, soal hukum malam Nisfu Syaban tersebut terdapat perbedaan.

Ada ulama yang menyebut makruh dan ada juga memperbolehkan menghidupkan malam Nisfu Syaban tersebut dengan syarat tertentu.

Namun jika sampai tak tidur karena berjaga sepanjang malam untuk ibadah, hal tersebut bisa dianggap sebagai berlebihan.

Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam Surat Al-Mai’dah ayat 77.

قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ لَا تَغْلُوْا فِيْ دِيْنِكُمْ غَيْرَ الْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعُوْٓا اَهْوَاۤءَ قَوْمٍ قَدْ ضَلُّوْا مِنْ قَبْلُ وَاَضَلُّوْا كَثِيْرًا وَّضَلُّوْا عَنْ سَوَاۤءِ السَّبِيْلِࣖ

Artinya: Katakanlah (Nabi Muhammad), “Wahai Ahlulkitab, janganlah kamu berlebih-lebihan dalam (urusan) agamamu tanpa hak. Janganlah kamu mengikuti hawa nafsu kaum yang benar-benar tersesat sebelum kamu dan telah menyesatkan banyak (manusia) serta mereka sendiri pun tersesat dari jalan yang lurus.”

Dalam Islam diajarkan bahwa sikap berlebihan disebut ghuluw dan hukumnya diharamkan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved