Dampak Efisiensi, BKD Jabar Wacanakan ASN Kerja di Kantor Cuma Tiga Hari Seminggu
Skema work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka mengimplementasikan efisiensi anggaran.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) berencana menerapkan skema work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka mengimplementasikan efisiensi anggaran.
Kepala BKD Provinsi Jabar, Sumasna mengatakan, WFA ini sebenarnya pernah ditetapkan di lingkungan Pemprov Jabar.
Hanya saja, kata dia, pola itu diterapkan kepada ASN yang memiliki tugas tertentu dan tidak berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, serta harus memenuhi sejumlah syarat.
"Kami itu sudah punya skema dan mungkin skema itu sejak Juli 2023, kami memungkinkan menggunakan pola, yang kami sebut sebagai dynamic working arrangement," ujar Sumasna, Rabu (12/2/2025).
Sumasna mengaku akan berkoordinasi dengan perangkat daerah lain yang ada di Provinsi Jabar, agar dynamic working arrangement bisa diterapkan.
"Tapi kalau sekarang mungkin kita akan rumuskan, apakah ada kebutuhan supaya bentuknya itu wajib. Ini belum kami bicarakan (masih wacana)," katanya.
Wacana kebijakan ini, kata dia, semangatnya adalah untuk efisiensi, meski tidak merinci apa saja dampak efisiensi yang dihasilkan dari pola WFA ini.
"Spiritnya efisiensi, kami harus diskusi lagi apakah bentuknya nanti bukan hanya anjuran untuk mengambil dynamic working arrangement tapi misalkan arahan langsung," katanya.
"Misalkan setiap kantor hari pertama wajarnya Beberapa orang di kantor dan segala macamnya. Itu nanti kita mungkin harus dibicarakan oleh teman-teman khususnya biro organisasi, Nanti saya akan komunikasikan ke biro organisasi menganalisa itu," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif berencana menetapkan formula dua hari Work From Anywhere (WFA) dan tiga hari Work From Office (WFO).
Fleksibilitas kerja pegawai ASN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN.
"Fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN pada prinsipnya harus mengutamakan kualitas layanan. Untuk itu, fleksibilitas kerja ini dimaknai dengan mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan dan menaati ketentuan jam kerja yang diatur," ujar Zudan dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan, implementasi Perpres fleksibilitas kerja pegawai ASN diserahkan ke masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab.
"Namun tak semua pegawai ASN bisa menggunakan prinsip kerja secara fleksibel. Ada pegawai ASN yang bertugas pada pelayanan langsung masyarakat dan pegawai yang mendukung operasional pemerintah," ujarnya.
Sektor Perhotelan di Kabupaten Bandung Terdampak Efisiensi Anggaran, Disbudpar Siapkan Siasat |
![]() |
---|
Daftar ASN yang Boleh dan Tidak Boleh WFA Sesuai Aturan Baru Kemenpan-RB |
![]() |
---|
Sosok Citra Pitriyami, Bupati Pangandaran Nangis ke Dedi Mulyadi, Tak Mampu Bayar Tunjangan Pegawai |
![]() |
---|
Pemerintah Bisa Kembali Rapat di Hotel dan Restoran, PHRI: Dampak Efisiensi Sudah Sejak Januari |
![]() |
---|
Sedang Marak Hotel Dijual Oleh Para Pemiliknya, Pengamat Sebut Akibat Efisiensi Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.