Puluhan Warga Tertipu Istri Polisi di Jambi, Rugi Rp 4,8 M, Pelaku Gunakan Modus Gesek Tunai Fiktif

WW menipu 32 orang dengan modus skema ponzi. Tak tanggung-tanggung, kerugian akibat penipuan yang dilakukan WW mencapai Rp 4,8 miliar.

TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM
PENIPUAN - WW, istri polisi yang jadi tersangka kasus penipuan gesek tunai senilai RP4,8 miliar, sedang ditanya Kombes Pol Manang, Dirreskrimum Polda Jambi 

Pihaknya akan menyelidiki kasus ini secara profesional meski WW berstatus istri polisi.

“Kami tidak melihat statusnya, yang jelas tersangka terlibat dalam kasus penipuan ini,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, WW dapat dijerat pasal 378 dan pasal 379 KUHP tentang penipuan.

Kombes Pol Manang meminta warga yang menjadi korban penipuan WW untuk segera melapor.

"Saat ini, dari 32 korban yang teridentifikasi, belum semuanya melapor karena banyak berasal dari luar Jambi, seperti Jakarta dan Sumatera Barat," jelasnya.

Penyidik masih mendalami jaringan penipuan termasuk toko online yang digunakan WW untuk melakukan transaksi fiktif.

Baca juga: Rugi Rp 1 Miliar, Korban Laporkan Dugaan Penipuan Berdalih Makan Bergizi Gratis ke Polres Ciamis

"Kami akan memeriksa pihak Shopee karena dalam aturan, link tarik tunai PayLater tidak boleh digunakan lebih dari lima kali transaksi," tandasnya.

 

Sebagian artikel telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Siapakah WW, Istri Polisi Jambi yang Tipu 32 Orang Modus Gesek Tunai Toko Online Rp4,8 M

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved