Puluhan Warga Tertipu Istri Polisi di Jambi, Rugi Rp 4,8 M, Pelaku Gunakan Modus Gesek Tunai Fiktif

WW menipu 32 orang dengan modus skema ponzi. Tak tanggung-tanggung, kerugian akibat penipuan yang dilakukan WW mencapai Rp 4,8 miliar.

TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM
PENIPUAN - WW, istri polisi yang jadi tersangka kasus penipuan gesek tunai senilai RP4,8 miliar, sedang ditanya Kombes Pol Manang, Dirreskrimum Polda Jambi 

TRIBUNJABAR.ID - Seorang istri anggota polisi berulah menipu warga hingga para korban mengalami kerugian miliaran rupiah.

Pelaku adalah WW (26), istri seorang anggota polisi di Jambi.

WW menipu 32 orang dengan modus skema ponzi. Tak tanggung-tanggung, kerugian akibat penipuan yang dilakukan WW mencapai Rp 4,8 miliar.

Kini WW sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: REKAM JEJAK Ted Sioeng DPO Interpol Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Rp 203 M, Eksis Sejak 1980-an

Kasus penipuan oleh istri anggota polisi tersebut dibenarkan Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes POl Manang Soebeti.

menurutnya, penipuan yang dijalankan WW cukup baru, dengan modus gesk tunai fiktif (gestun) di sebuah marketplace.

“Tersangka menawarkan jasa gestun melalui toko online fiktif. Member diminta membeli barang yang sebenarnya tidak ada, kemudian diberikan keuntungan 30 persen setelah 13 hari."

"Dana yang cair ke toko dipotong 15 persen, lalu sisanya diserahkan ke WW,” ungkapnya, Senin (10/2/2025), dikutip dari TribunJambi.com.

Kombes Pol Manang menerangkan korban diminta membeli perhiasan emas senilai Rp10 juta di toko online.

Korban kemudian mendapat cashback sebesar Rp3 juta yang uangnya didapat dari member yang baru bergabung.

"Sehingga sistem ini menggunakan skema ponzi,” lanjutnya.

Baca juga: Kisah Pilu Istri di Karawang Ditelantarkan Suami, Kabur dari Rumah Nikah Lagi, Buron Kasus Penipuan

Korban yang tergiur dengan besaran cashback memberikan dana talangan ke WW yang menjanjikan bunga 47 persen.

“Setelah sangat percaya, tersangka meminta dana talangan untuk diberikan bunga sampai 47 persen, hampir 50 persen."

"Kemudian dimintai lagi penambahan dana talangan ada yang Rp20 juta-Rp40 juta dengan dijanjikan keuntungan 40 persen dalam jangka waktu 40-50 persen,” tukasnya.

Kasus terungkap setelah skema ponzi runtuh dan member baru tak mendapat cashback dari barang yang dibeli.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved