Pengendara Wajib tahu, Ini 10 Target Operasi Keselamatan Lodaya 2025 di Kabupaten Sukabumi

Dalam operasi keselamatan lodaya tahun 2025 ini terdapat sejumlah target para pelanggar lalu lintas yang ditindak di lapangan

Istimewa/ Dok Satlantas Polres Sukabumi
RAZIA KENDARAAN - Satlantas Polres Sukabumi saat melakukan razia kendaraan dalam operasi keselamatan lodaya tahun 2025, terdapat 10 target pelanggaran lalu lintas yang ditindak kepolisian, Selasa (11/2/2025). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Satlantas Polres Sukabumi tengah melakukan operasi keselamatan lodaya tahun 2025, operasi keselatan ini dimulai sejak Senin (10/2/2025).

Kasatlantas Polres Sukabumi, AKP Arif Saepul Haris, mengatakan, operasi keselatan llodaya tahun 2025 ini berlangsung sampai tanggal 23 Februari 2025.

Arif menuturkan, Operasi Keselamatan Lodaya ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Baca juga: Ratusan Pelanggar Terjaring Operasi Keselamatan Lodaya 2025 di Majalengka, Ada yang Tak Pasang Sabuk

"Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menekan angka pelanggaran, dan mengurangi kecelakaan lalu lintas," kata Arif kepada Tribun, Selasa (11/2/2025).

Arif menjelaskan, dalam operasi keselamatan lodaya tahun 2025 ini terdapat sejumlah target para pelanggar lalu lintas yang ditindak di lapangan. Ia menyebutkan, terdapat 10 target mulai dari pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara hingga pengendara melawan arus lalu lintas.

"Sasaran operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan yang dapat menyebabkan kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas. Fokus utama adalah meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," urai Arif.

Berikut 10 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi keselamatan lodaya tahun 2025 di Kabupaten sukabumi:

Baca juga: Cara Membayar Denda Tilang Elektronik Secara Online saat Operasi Keselamatan Lodaya 2025

1. Menggunakan ponsel saat mengemudi

2. Pengemudi yang belum cukup umur atau tidak memiliki SIM

3. Berboncengan lebih dari satu orang

4. Tidak memakai helm SNI untuk pengendara motor

5. Tidak menggunakan sabuk pengaman untuk pengendara mobil

6. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol

7. Melebihi batas kecepatan maksimal

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved