Link dan Cara Lapor SPT Tahunan 2024 via DJP Online, Jangan Sampai Telat, Cek Batas Waktunya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 masih dilakukan melalui sistem lama.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 masih dilakukan melalui sistem lama, https://pajak.go.id/
Berdasarkan informasi JDP, batas waktu lapor SPT Tahunan 2024 bagi wajib pajak orang pribadi maksimal pada 31 Maret 2025.
Meski terdapat sistem administrasi perpajakan baru, yaitu Coretax, pelaporan SPT Tahunan 2024 masih menggunakan DJP Online.
Perlu diketahui, Coretax System baru akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan pajak 2025 dan seterusnya.
"Agar mempermudah Kawan Pajak menemukan panduan dan menu layanan yang tepat sesuai dengan jenis layanan serta masa/tahun pajaknya, Kawan Pajak dapat mengakses laman Portal Layanan Wajib Pajak pada tautan https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/," tulis DJP dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, pada 12 Januari 2025.
Lalu, bagaimana cara lapor SPT Tahunan 2024?
Baca juga: Cara Membayar Denda Tilang Elektronik Secara Online saat Operasi Keselamatan Lodaya 2025
Cara lapor SPT Tahunan 2024
Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pelaporan SPT Tahunan 2024 wajib pajak melalui DJP Online masih memakai e-FIN (Electronic Identification Number).
Baca juga: LINK dan Cara Cek Status NPWP Aktif atau Tidak Lewat Coretax, Lengkap Cara Mengaktifkannya Juga
Lebih lanjut, cara lapor SPT Tahunan 2024 via DJP Online sebagai berikut:
- Akses laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/
- Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak pada bagian atas
- Setelah itu, pilih jenis layanan Pelaporan Pajak, dan klik tombol “Klik di sini” di sebelah kiri atau pada pilihan
- Pelaporan Pajak untuk Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya klik tombol di bawah ini
Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771) - Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap.
Setelah itu, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon terdaftar.
Kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.
Baca juga: Viral, Muncul Surat Peringatan Belum Lapor SPT Tahunan, Diancam Sanksi 89 Persen, DJP Buka Suara
Sebagai informasi, nantinya sistem Coretax DJP tidak lagi memakai e-FIN melainkan verifikasi melalui email atau nomor telepon terdaftar.
Untuk itu, pastikan telah memperbarui informasi akun di sistem lama, https://pajak.go.id, terutama bagian alamat email dan nomor telepon terdaftar.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
Surat Pemberitahuan (SPT)
cara lapor SPT
cara lapor SPT Tahunan 2024
batas waktu
DJP Online
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Maret 2025
Batas Waktu Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos Lengkap dengan Cara Pengambilannya, Bawa Dokumen Ini |
![]() |
---|
Daftar Harga Kambing dan Sapi untuk Idul Adha 2025, Berikut Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban |
![]() |
---|
Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT yang Cair Jelang Lebaran 2025, Bisa Online Lewat HP |
![]() |
---|
Link dan Cara Daftar Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 Lewat PINTAR BI, Dibuka Lagi 22-23 Maret |
![]() |
---|
Jadwal Penukaran Uang Baru Periode Terakhir Lewat PINTAR BI untuk Lebaran 2025, Siap-siap Rebutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.