Cara agar Subsidi Gas Elpiji 3 Kg Tepat Sasaran menurut KPK, Pernah Disampaikan ke Kementerian ESDM
KPK juga sudah menyarankan agar pendistribusian tersebut sebaiknya diganti dengan bantuan langsung tunai (BLT)
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ramai kebijakan pengecer dilarang menjual gas elpiji 3 kg namun dibatalkan sebelum 3 hari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti ketepatan penerima subsidi gas elpiji 3 kilogram.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, memiliki saran agar penerima subsidi gas melon menjadi tepat sasaran.
Rekomendasi itu juga telah disampaikan KPK ketika Kementerian ESDM dipimpin Arifin Tasrif.
Saat itu, ketepatan penerima subsidi gas melon harus tercapai karena sesuai dengan regulasi yang ada.
"Penerimanya itu (harus) orang miskin dan UKM. Jadi kami ingin ketepatannya. Nah, karena data orang miskin sudah ada di Kemensos, yang DTKS kenapa enggak dipadankan saja," kata Pahala kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).
Baca juga: Bahlil Minta Maaf soal Kisruh Gas Elpiji 3 Kg, Buka-bukaan 10 Persen Gas Melon Bocor ke Industri
Selain itu, KPK juga sudah menyarankan agar pendistribusian tersebut sebaiknya diganti dengan bantuan langsung tunai (BLT) di daerah tertentu yang tidak menggunakan gas elpiji 3 kg.
"Kalau dia nggak punya kompor berarti kan dia nggak pakai," kata dia.

"Oleh karena itu kami sarankan kasih uang. Yang subsidi pemerintah diberikan langsung ke rekening sebagai tambahan dari BLT atau apapun namanya, lah. Itu jumlahnya pasti, orangnya juga pasti dan se-Indonesia bisa menikmati yang tergolong orang miskin atau UKM. Jadi itu yang kami sarankan," ujar Pahala.
Diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkap kebijakan menjadikan pengecer sebagai sub-pangkalan karena melihat kerugian negara yang besar akibat pendistribusian gas elpiji 3 kg.
Ketua umum Partai Golkar itu menyebut selama ini pemerintah sudah memberi subsidi berupa BBM, listrik, dan gas.
Untuk elpiji, kata Bahlil, negara selama setahun memberikan subsidi sebesar Rp87 triliun.
"Perintah Presiden Prabowo ke semua orang di kabinet adalah memastikan uang negara satu sen pun harus pasti sampai ke masyarakat," kata Bahlil pada Jumat (7/2/2025).
"Penggunaannya harus tepat sasaran sampai ke rakyat. Apalagi elpiji ini menyangkut hajat hidup orang banyak," imbuhnya.
Bahlil mengaku sudah mendapat sejumlah laporan dari aparat penegak hukum, termasuk KPK jika program ini rentan merugikan negara. Apalagi, jika tidak dilakukan penataan distribusi dan harga yang jelas.
Adapun soal subsidi ini, Bahlil menyebut negara memberi subsidi sebesar Rp36 ribu sehingga harganya menjadi Rp12 ribu per tabung.
Kemudian, Pertamina menjual gas melon dengan harga Rp12.750 dan seharusnya dijual hanya Rp15.000 oleh agen ke masyarakat.
Hanya saja, Bahlil mengatakan fakta di lapangan ada yang menjual gas 3 kg tersebut hingga Rp30 ribu.
Sehingga, dugaannya ada celah oknum untuk melakukan praktik lancung dan salah satunya adalah penentuan harga dari pangkalan ke pengecer yang tidak terpantau.
"Jika kita asumsikan loss-nya total ada 25–30 persen, kali Rp87 triliun, itu sama dengan Rp25–26 triliun. Bayangkan. Ini lah, dalam rangka implementasi apa yang diarahkan oleh Presiden Prabowo, memastikan yang dikeluarkan pemerintah harus tepat sasaran. Itu niatnya," kata Bahlil.(*)
Ilham Rian Pratama/Tribunnews
Kementerian ESDM
cara cek NIK penerima subsidi gas elpiji
BLT tidak tepat sasaran
warung dilarang jual gas elpiji 3 kg
gas elpiji 3kg
Sosok Achmad Muchtasyar Dirjen Migas yang Dicopot dari Jabatannya, Baru Dilantik Bahlil Bulan Lalu |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini Elpiji 3 Kg Bisa Kembali Dijual Pengecer, Bahlil Pilih Ikuti Arahan Prabowo |
![]() |
---|
KABAR TERBARU, Prabowo Instruksikan Kementerian SDM Izinkan Kembali Pegecer Jual Elpiji 3 Kg |
![]() |
---|
Menteri Bahlil Jelaskan soal Gas Elpiji 3 Kg dan Alasan Larang Pengecer Jual Gas Melon |
![]() |
---|
Gas Elpiji 3 Kg di Bandung Mulai Langka, Anggota DPR Desak Pemerintah Selesaikan sebelum Bulan Puasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.