TPS Disegel KLH, Pengelola Pasar Caringin Bandung Dipastikan Tak Memiliki Dokumen Lingkungan

DLH Kota Bandung memastikan, pengelola Pasar Induk Caringin tidak memiliki dokumen lingkungan, sehingga TPS di pasar itu disegel.

Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
KELOLA SAMPAH - TPS Pasar Induk Caringin saat disegel oleh petugas KLHK karena melanggar aturan dalam pengelolaan sampah, Senin (10/2/2025). DLH Kota Bandung memastikan, pengelola Pasar Induk Caringin tidak memiliki dokumen lingkungan, sehingga TPS di pasar itu disegel. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung memastikan, pengelola Pasar Induk Caringin tidak memiliki dokumen lingkungan, sehingga TPS di pasar itu disegel Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Selain itu, penyegelan tersebut dilakukan karena pihak pengelola melanggar undang-undang nomor 18 tentang pengelolaan sampah yakni menimbun sampah dengan tanah yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

Kepala DLH Kota Bandung, Dudy Prayudi mengatakan, sebelum penyegelan tersebut pihaknya telah meminta pengelola untuk mengosongkan tumpukan sampah sebanyak 4.000 meter kubik dalam waktu 14 hari kerja.

"Kemudian yang kedua mereka harus mengajukan untuk pemenuhan dokumen lingkungan karena Pasar Caringin ini belum ada dokumen lingkungannya ya," ujarnya saat ditemui di Pasar Induk Caringin, Senin (10/2/2025).

Menurutnya, dokumen lingkungan ini memang diperlukan untuk operasional, hanya saja persoalan Pasar Caringin ini sudah beroperasi sebelum adanya undang-undang 32, sehingga mereka harus segera mengajukan dokumen lingkungan DLH.

Dokumen lingkungan itu di antaranya, Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL), analisis dampak lingkungan (amdal) dan lain-lain agar pengelolaan sampah di pasar milik swasta itu tepat.

"Yang ketiga, mereka juga wajib melakukan sosialisasi, edukasi, dan pengolahan sampahnya agar bisa maksimal. Jadi mereka harus mengelola karena ini menurut Undang-undang nomor 18 tahun 2008 dan Perda 9 tahun 2018 bahwa ini masuk pada kawasan berpengelola," kata Dudy.

Dudy mengatakan, kewajiban pengelolaan sampah itu ada di pengelola karena pasar tersebut milik swasta, tetapi selama ini pengelolaan sampah tersebut kurang tepat karena hanya ditimbun menggunakan tanah.

"Ya, memang kalau dari sisi metodenya penimbunan, hanya kan perlu kita analisis lebih lanjut, dikaji lebih lanjut. Makanya kita dalam pengawasan di Caringin ini tidak hanya dari dinas kota saja, kita juga melibatkan teman-teman dari DLH provinsi dan dari Kementerian," ucapnya.

Sementara setelah TPS disegel, pihak pengelola diminta mencari solusi dalam pengelolaan sampah agar nantinya tidak bercecer dimana-mana karena saat ini TPS itu sudah tidak bisa digunakan sebelum dokumen lingkungan dilengkapi.

"Kita harapkan tidak seperti itu ya (sampah bercecer), jadi pihak pengelola ya sudah jadi kewajibannya untuk melakukan pengelolaan di kawasannya," kata Dudy.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved