Tilang Poin Akan Diterapkan selama Operasi Lodaya 2025? Ini Jawaban Kasatlantas Polrestabes Bandung
Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri bakal memberlakukan sistem tilang menggunakan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Januari 2025.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNGĀ - Polrestabes Bandung sampai saat ini masih menunggu keputusan Polda Jabar terkait mekanisme penerapan tilang poin.
Hal itu ditegaskan Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Wahyu Pristha Utama.
Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri bakal memberlakukan sistem tilang menggunakan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) terhitung mulai Januari 2025 ini.
Dikutip dari hukum.online, Poin tilang lalu lintas akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas, maupun pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.
Aturan mengenai tilang poin ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pendanaan SIM.
Setidaknya ada beberapa pengenaan poin tilang, yaitu 1 poin, 3 poin, 5 poin, dan 10 poin tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas.
Menurut AKBP Wahyu Pristha Utama, penerapan tilang poin akan dirumuskan dahulu oleh Ditlantas Polda Jabar yang tentunya mengacu dari Mabes terkait tilang poin.
"Jadi, sepertinya belum (penerapan tilang poin), karena kami pasti akan ada TR (Telegram) dari Polda. Kami masih menunggu jukrah (petunjuk dan arah) dari Polda seperti apa, baru kami bisa aplikasikan di lapangan," ujarnya.
Wahyu juga mengaku pihaknya masih menunggu kriteria penilangan poin yang akan diterapkan.
Sebab, kriteria tersebut akan ditentukan oleh Ditlantas Polda Jabar.
"Jadi nanti ada kriterianya penilangan-penilangan poin tersebut. Tapi, sekarang kami masih menunggu keputusan dari Polda," katanya.(*)
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
sistem tilang menggunakan poin
tilang poin
apa itu tilang poin
Operasi Keselamatan Lodaya 2025
Korlantas Polri
Sirene 'Tot Tot Wuk Wuk' Ramai Disorot, Korlantas Polri Bekukan Penggunaan Strobo |
![]() |
---|
Daftar Besaran Denda Tilang saat Operasi Patuh Lodaya 2025, Pengendara di Bawah Umur Bisa Kena Razia |
![]() |
---|
Viral, Pengemudi Mobil Ditodong Pistol Setelah Cekcok di Tol Cipularang, Polisi Buru Terduga Pelaku |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang, Terguling Tewaskan 12 Orang, Korlantas Polri Kirim Tim |
![]() |
---|
One Way Arus Balik Lebaran Akan Mulai Diberlakukan 3 April 2025, One Way Nasional 6 April 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.