Tilang Poin Akan Diterapkan selama Operasi Lodaya 2025? Ini Jawaban Kasatlantas Polrestabes Bandung

Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri bakal memberlakukan sistem tilang menggunakan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Januari 2025.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
muhamad nandri prilatama/tribun jabar
OPERASI LODAYA - Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Wahyu Pristha Utama di Mapolrestabes, Senin (10/2/2025) sebelum dimulainya Operasi Keselamatan Lodaya 2025. Penerapan tilang poin belum akan digunakan dalam Operasi Lodaya 2025 kali ini. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNGĀ - Polrestabes Bandung sampai saat ini masih menunggu keputusan Polda Jabar terkait mekanisme penerapan tilang poin.

Hal itu ditegaskan Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Wahyu Pristha Utama.

Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri bakal memberlakukan sistem tilang menggunakan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) terhitung mulai Januari 2025 ini.

Dikutip dari hukum.online, Poin tilang lalu lintas akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas, maupun pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.

Aturan mengenai tilang poin ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pendanaan SIM.

Setidaknya ada beberapa pengenaan poin tilang, yaitu 1 poin, 3 poin, 5 poin, dan 10 poin tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas.

Menurut AKBP Wahyu Pristha Utama, penerapan tilang poin akan dirumuskan dahulu oleh Ditlantas Polda Jabar yang tentunya mengacu dari Mabes terkait tilang poin.

"Jadi, sepertinya belum (penerapan tilang poin), karena kami pasti akan ada TR (Telegram) dari Polda. Kami masih menunggu jukrah (petunjuk dan arah) dari Polda seperti apa, baru kami bisa aplikasikan di lapangan," ujarnya.

Wahyu juga mengaku pihaknya masih menunggu kriteria penilangan poin yang akan diterapkan.

Sebab, kriteria tersebut akan ditentukan oleh Ditlantas Polda Jabar.

"Jadi nanti ada kriterianya penilangan-penilangan poin tersebut. Tapi, sekarang kami masih menunggu keputusan dari Polda," katanya.(*)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved