Wamenko Kumham: Kisruh Hotman Paris dan Razman Seharusnya Diselesaikan Lewat Dewan Kehormatan
Otto menegaskan bahwa advokat wajib saling menghormati sesama rekan seprofesi serta menghormati pengadilan.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan menanggapi kericuhan antara pengacara Hotman Paris dan Razman Nasution yang viral di media sosial.
Otto menyayangkan insiden tersebut dan menekankan pentingnya menjaga etika dalam profesi advokat.
"Ya, soal kisruh Hotman Paris dan Razman, sebagai lawyer meskipun sekarang lagi cuti, ya kita sedih juga," ujar Otto saat diwawancarai dalam tinjauannya ke Lapas Kelas I Cirebon, Jumat (7/2/2025).
Otto menegaskan, bahwa setiap advokat seharusnya menghormati pengadilan, apalagi dalam situasi persidangan.
Ia juga menyoroti, bahwa hingga saat ini belum ada undang-undang yang secara spesifik mengatur contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.
"Memang terus terang aja sampai sekarang, undang-undang tentang contempt of court itu tidak ada."
"Pernah diajukan ke Mahkamah Agung (MA), tapi kelihatannya penuh masalah masih," ucapnya.
Terkait insiden dalam persidangan yang memperlihatkan salah satu pengacara berdiri di atas meja, Otto menilai tindakan tersebut tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang advokat.
"Kalau saya melihat di video-video yang viral, memang ada yang melompat naik ke atas meja, yang menurut saya sebagai advokat tidak boleh melakukan hal seperti itu."
"Terlepas itu adalah sidangnya sudah berhenti atau sedang berjalan, tapi kan tidak boleh," jelas dia.
Otto menekankan, bahwa penyelesaian atas dugaan pelanggaran kode etik advokat seharusnya dilakukan melalui organisasi profesi, bukan melalui media.
"Nah, persoalannya sekarang adalah, ini kan organisasi yang seharusnya mengambil tindakan terhadap hal seperti itu, apakah itu melanggar kode etik atau tidak? Karena kami sebagai lawyer, kami tidak bisa mengatakan orang lain itu melanggar kode etik melalui media," katanya.
Menurut Otto, jika ada dugaan pelanggaran kode etik, maka sebaiknya dilaporkan kepada Dewan Kehormatan untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Seorang advokat yang menuduh seseorang melanggar kode etik dan disampaikan ke media massa, itu justru pelanggaran kode etik."
"Jadi kalau saya merasa ada orang lain melanggar kode etik, saya tidak ngomong ke media, tapi saya lapor ke Dewan Kehormatan," ujarnya.
Rapat Koordinasi Kemenkum Dengan Perguruan Tinggi Inventarisasi Hak Cipta di Lingkungan Akademis |
![]() |
---|
KDM Pastikan Gor Arcamanik Bagi Jemaah Katolik Sampai Ada Tempat Permanen |
![]() |
---|
Kemenkum Hadiri Diskusi Bersama Notaris, Bahas Pencegahan Pelanggaran Tugas & Tanggung Jawab Notaris |
![]() |
---|
Luncurkan Legal Policy Hub, Kemenkum Dorong Pembangunan Ekosistem Pemerintahan Kolaboratif |
![]() |
---|
Capaian Aksi HAM 2025 Dinilai Baik, Garut dan Bekasi Diganjar Penghargaan KemenkumHAM Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.