Wamenko Kumham: Kisruh Hotman Paris dan Razman Seharusnya Diselesaikan Lewat Dewan Kehormatan

Otto menegaskan bahwa advokat wajib saling menghormati sesama rekan seprofesi serta menghormati pengadilan.

Tribuncirebon.com / Eki Yulianto
KISRUH ADVOKAT - Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Otto Hasibuan saat mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon, Jumat (7/2/2025). Otto menegaskan bahwa advokat wajib saling menghormati sesama rekan seprofesi serta menghormati pengadilan. 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan menanggapi kericuhan antara pengacara Hotman Paris dan Razman Nasution yang viral di media sosial.

Otto menyayangkan insiden tersebut dan menekankan pentingnya menjaga etika dalam profesi advokat.

"Ya, soal kisruh Hotman Paris dan Razman, sebagai lawyer meskipun sekarang lagi cuti, ya kita sedih juga," ujar Otto saat diwawancarai dalam tinjauannya ke Lapas Kelas I Cirebon, Jumat (7/2/2025).

Otto menegaskan, bahwa setiap advokat seharusnya menghormati pengadilan, apalagi dalam situasi persidangan.

Ia juga menyoroti, bahwa hingga saat ini belum ada undang-undang yang secara spesifik mengatur contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.

"Memang terus terang aja sampai sekarang, undang-undang tentang contempt of court itu tidak ada."

"Pernah diajukan ke Mahkamah Agung (MA), tapi kelihatannya penuh masalah masih," ucapnya.

Terkait insiden dalam persidangan yang memperlihatkan salah satu pengacara berdiri di atas meja, Otto menilai tindakan tersebut tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang advokat.

"Kalau saya melihat di video-video yang viral, memang ada yang melompat naik ke atas meja, yang menurut saya sebagai advokat tidak boleh melakukan hal seperti itu."

"Terlepas itu adalah sidangnya sudah berhenti atau sedang berjalan, tapi kan tidak boleh," jelas dia.

Otto menekankan, bahwa penyelesaian atas dugaan pelanggaran kode etik advokat seharusnya dilakukan melalui organisasi profesi, bukan melalui media.

"Nah, persoalannya sekarang adalah, ini kan organisasi yang seharusnya mengambil tindakan terhadap hal seperti itu, apakah itu melanggar kode etik atau tidak? Karena kami sebagai lawyer, kami tidak bisa mengatakan orang lain itu melanggar kode etik melalui media," katanya.

Menurut Otto, jika ada dugaan pelanggaran kode etik, maka sebaiknya dilaporkan kepada Dewan Kehormatan untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Seorang advokat yang menuduh seseorang melanggar kode etik dan disampaikan ke media massa, itu justru pelanggaran kode etik."

"Jadi kalau saya merasa ada orang lain melanggar kode etik, saya tidak ngomong ke media, tapi saya lapor ke Dewan Kehormatan," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved