Breaking News

Daftar Besaran Gaji ke-13 dan 14 yang Akan Tetap Cair Pada 2025, Cek Kelompok yang Berhak Menerima

Berikut ini daftar besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan cair pada tahun 2025, cek juga penerimanya.

Pos-kupang.com
ILUSTRASI THR CAIR - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 atau tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tetap cair pada 2025.  Cek daftar besaran gajinya dan kelompok yang menerima. 

Sementara itu, Pasal 3 ayat (3) huruf j mengatur pemberian gaji ke-13 dan 14 untuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga non-struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru. 

Baca juga: Zakat Fitrah di Majalengka Rp 40 Ribu, Hasil Survei Harga Beras ke Sejumlah Pasar

Hal tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran gaji ke-13 dan 14

Besaran gaji ke-13 dan 14 yang diterima PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan kelompok lainnya berbeda-beda tergantung status dan kedudukan penerima. 

Merujuk Kompas.com, inilah besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan cair tahun ini: 

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural: 

  • Ketua/Kepala: Rp 26.299.000 
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200 
  • Sekretaris: Rp 23.420.250 Anggota: Rp 23.420.250. 

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural: 

  • Eselon I: Rp 20.738.550 
  • Eselon II: Rp 16.262.400 
  • Eselon III: Rp 11.535.300 
  • Eselon IV: Rp 8.844.150. 

3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja: 

Baca juga: Nasib Gaji Ke-13 dan 14 ASN, Menteri Airlangga Hartarto Beri Bocoran, Benar-benar Dihapus?

A. SD/SMP/sederajat: 

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050 
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100 
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500. 

B. SMA/Diploma I: 

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750 
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200 
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600. 

C. Diploma II/Diploma III: 

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800 
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750 
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900. 

D. Strata I/Diploma IV: 

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550 
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150 
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550. 

E. Strata II/Strata III: 

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100 
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650 
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved