Zakat Fitrah di Majalengka Rp 40 Ribu, Hasil Survei Harga Beras ke Sejumlah Pasar

Dalam survei itu didapat harga beras tertinggi di pasaran Majalengka ialah Rp 15 ribu, sehingga ditetapkan sebagai nilai konversi zakat fitrah

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
RAPAT PLENO ZAKAT - Rapat pleno penetapan besaran zakat fitrah di Baznas Kabupaten Majalengka, Jalan Siti Armilah, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (7/2/2025). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Baznas Kabupaten Majalengka memastikan penetapan besaran zakat fitrah pada tahun ini diawali survei harga beras ke sejumlah pasar di Kabupaten Majalengka.

Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan Baznas Kabupaten Majalengka, Embed Humed, mengatakan, survei itu untuk memastikan kisaran harga beras terbaik di pasaran.

Menurut dia, survei tersebut dilaksanakan beberapa waktu lalu oleh Baznas Kabupaten Majalengka bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Majalengka.

Baca juga: Baznas Tetapkan Besaran Zakat Fitrah di Majalengka, Beras 2,7 Kilogram atau Senilai Rp 40 Ribu

"Dari survei itu, kami mendapati harga beras yang berbeda-beda, ada Rp 13 ribu perkilogram, ada Rp 14 ribu, sampai Rp 15 ribu," kata Embed Humed saat ditemui di Baznas Kabupaten Majalengka, Jalan Siti Armilah, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (7/2/2025).

Ia mengatakan, dalam survei itu didapat harga beras tertinggi di pasaran Kabupaten Majalengka ialah Rp 15 ribu, sehingga ditetapkan sebagai nilai konversi zakat fitrah pada tahun ini.

Pihaknya mengakui, rapat pleno tersebut menetapkan besaran zakat fitrah pada tahun ini Kabupaten Majalengka ialah mencapai 2,7 kilogram beras atau apabila dikonversikan Rp 40 ribu.

Namun, sebenarnya nilai konversi dari harga beras Rp 15 ribu perkilogram ialah Rp 40500 yang kemudian disepakati dalam rapat pleno untuk disesuaikan Rp 40 ribu agar tidak terkesan tanggung.

"Ini bukan pembulatan, tapi penyesuaian kontekstual melihat kesetaraan harga beras di pasaran Kabupaten Majalengka, kemudian disepakati menjadi Rp 40 ribu," kata Embed Humed.

Ia menyampaikan, penetapan nilai konversi besaran zakat fitrah itu pun menyesuaikan standar harga di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning).

Baca juga: Dompet Dhuafa dan Sandiaga Uno Bahas Sinergi Berdayakan UMKM Dengan Gerakan Zakat

Pasalnya, penghitungan harga beras di setiap daerahnya dipastikan berbeda-beda menyesuaikan kondisi geografis, kualitas beras atau gabah, dan lainnya.

"Kami berharap, keputusan ini memudahkan masyarakat Kabupaten Majalengka untuk menunaikan kewajibannya membayark zakaf fitrah menjelang Idulfitri," ujar Embed Humed.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved