Belum Resmi Dilantik, Dedi Mulyadi Sudah Keluarkan Banyak Kebijakan, soal Ijazah hingga Study Tour

Semua kebijakan itu disampaikan KDM melalui platform media sosialnya, baik Instagram, TikTok, dan YouTube. 

Tribun Jabar/Cikwan Suwandi. Arsip
KUNJUNGI SMAN 4 - Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi mendatangi SMAN 4 Karawang yang viral karena ratusan siswa dan orang tua berdemo, Kamis (6/2/2025). Gubernur Jawa Barat (Jabar) terpilih Dedi Mulyadi sudah banyak mengeluarkan kebijakan, meski belum resmi dilantik. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) terpilih Dedi Mulyadi sudah banyak mengeluarkan kebijakan, meski belum resmi dilantik.

Di bidang pendidikan, Gubernur terpilih yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) ini sempat melarang sekolah swasta menahan ijazah siswa yang sudah lulus. 

Meski saat ini belum ada kejelasan soal penyerahan ijazah dari sekolah swasta, KDM sudah mengeluarkan kebijakan baru yakni pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dikelola oleh tim administrasi khusus hingga larangan sekolah menggelar studi tour ataupun renang. 

Semua kebijakan itu disampaikan KDM melalui platform media sosialnya, baik Instagram, TikTok, dan YouTube. 

Baca juga: Gubernur Jabar Terpilih Dedi Mulyadi Sidak SMAN 7 Cirebon soal SNBP: Saya ke Sini Mau Bantu Kalian

Melalui unggahan terbarunya di media sosial Instagram yang dilihat Tribun Jumat 7 Februari 2025, KDM menyampaikan beberapa poin terkait pendidikan, mulai keuangan BOS yang tidak lagi dikelola Kepala Sekolah, larangan menjual buku, seragam, hingga studi tour. 

"Pertama, seluruh pengelolaan keuangan diserahkan sepenuhnya kepada tim administrasi di setiap sekolah dan kami akan melakukan pendampingan administrasi, dengan Bupati Walikota agar setiap sekolah disiapkan pengelola keuangan. BOS tidak dikelola oleh kepala sekolah, karena ini sangat memberikan pembebanan yang cukup berat bagi seorang kepala sekolah," ujar KDM, dalam akun Instagramnya, Jumat (7/2/2025). 

KDM pun melarang guru melakukan kegiatan media sosial saat berada di sekolah yang dapat menggangu kegiatan belajar mengajar.

"Misalnya tiba-tiba joget-joget di ruang kelas, memperlihatkan sepatu yang dipakainya, memperlihatkan kecantikan yang ada dalam dirinya agar menarik perhatian netizen, menurut saya itu tidak penting fokuskan guru pada apa yang menjadi kebutuhan dari siswa-siswa dan memposting kegiatan siswa yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan," katanya.

Tak cuma itu, KDM pun melarang adanya proses transaksi atau perdagangan di sekolah seperti menjual buku sekolah, seragam dan berbagai kegiatan lainnya, termasuk studi tour dan renang.

Baca juga: Ambu Anne Diperiksa Kejari Purwakarta 150 Meter dari Tempat Dedi Mulyadi Sedang Terima Tamu Penting

"Sekolah tidak boleh menyelenggarakan kegiatan study tour yang di dalamnya ada pemungutan termasuk kegiatan-kegiatan seperti renang sejenisnya, yang di dalamnya ada pungutan pada siswa karena ini akan selalu menimbulkan kecurigaan," katanya. 

"Mari kita bersama-sama menatap menjadi lebih baik dengan satu komitmen dari saya bahwa anggaran bantuan Provinsi untuk sekolah-sekolah akan difokuskan pada apa yang menjadi kebutuhan di sekolah, bukan kegiatan-kegiatan dengan tujuan lain," tambahnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved