Satlantas Polres Majalengka Amankan Sepeda Motor Berknalpot Bising, Pengemudinya Bakal Disidang

Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka mengamankan 20 unit sepeda motor berknalpot bising.

HUMAS POLRES MAJALENGKA
MENGECEK MOTOR - Petugas saat mengecek sepeda motor berknalpot bising yang diamankan di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Kamis (6/2/2025). Foto ISTIMEWA DOK. HUMAS POLRES MAJALENGKA 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka mengamankan 20 unit sepeda motor berknalpot bising.

Seluruh sepeda motor yang kini diamankan di Mapolres Majalengka tersebut didapatkan dari hasil razia di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Majalengka.

Para pengendara yang terjaring razia knalpot bising itu pun diberikan sanksi tilang, dan sepeda motornya langsung diamankan di Mapolres Majalengka.

Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Rudy Sudaryono S, mengatakan, para pengendara yang terjaring razia tersebut akan disidang di pengadilan.

Nantinya, mereka bakal mendapatkan surat keterangan setelah membayar denda tilang dari persidangan itu untuk mengambil sepeda motornya di Mapolres Majalengka.

"Setelah mengikuti persidangan dan membayar denda, kami mempersilakan untuk mengambil sepeda motornya," ujar Rudy Sudaryono S saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Kamis (6/2/2025).

Baca juga: Disaksikan Gubernur Jabar Bey Machmudin, Kapolres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Namun, pihaknya meminta pengendara untuk mengganti knalpot bising yang sekarang dipasang di sepeda motornya dengan knalpot standar.

Ia mengatakan, jika knalpot bising tersebut tidak diganti knalpot standar maka para pengendara tidak diizinkan mengambil sepeda motornya meski telah disidang dan membayar denda.

Menurut dia, knalpot bising yang telah diganti pun harus diserahkan ke petugas Satlantas Polres Majalengka, dan bakal dibuatkan berita acara penyerahannya.

Pihaknya mengakui, upaya semacam itu untuk memberantas penggunaan knalpot bising pada sepeda motor yang selama ini meresahkan masyarakat Kabupaten Majalengka.

"Ini merupakan langkah kami dalam menjaga kondusivitas, karena banyak masyarakat yang mengeluhkan knalpot bising, sehingga harus diberantas," kata Rudy Sudaryono S. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved