Gaji ke-13 dan 14 ASN Kabarnya Akan Dihapus, Presiden Prabowo Ingin Efisiensi

Sebagai informasi, gaji ke-13 biasanya diberikan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak PNS di awal tahun ajaran baru.

|
Editor: Ravianto
Tribunnews.com
GAJI KE-13: Ramai di media sosial mengenai kabar pemerintah akan menghapus gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi aparatur sipil negara atau ASN. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ramai di media sosial mengenai kabar pemerintah akan menghapus gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi aparatur sipil negara atau ASN.

Penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 ini disebut selaras dengan instruksi presiden yang ingin mengefisienkan APBN 2025 yang nilainya Rp 306,69 triliun.

Informasi ini beredar luas di berbagai platform media sosial.

Sebagai informasi, gaji ke-13 biasanya diberikan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak PNS di awal tahun ajaran baru.

Sedangkan gaji ke-14, yang juga disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan menjelang perayaan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal.

Sejauh ini pemerintah belum memberikan keputusan resmi terkait penghapusan gaji ke-13 dan gaji ke-14 tersebut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mengungkapkan, belum ada keputusan resmi yang menyatakan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dihapus.

"Iya (belum ada keputusan gaji ke-13 dan THR akan ditiadakan)," kata Rini saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (5/2/2025).

Rini menuturkan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya diperuntukkan bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, serta penerima pensiun.

Kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara, lanjut Rini, termaktub dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.

Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara, yang bersumber dari anggaran belanja pegawai.

Rini menjelaskan bahwa saat ini kebijakan THR dan gaji ke-13 masih disusun.

"Saat ini kebijakan gaji ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama tim teknis Kementerian PAN-RB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelas Rini.

Isu peniadaan THR dan gaji ke-13 sebelumnya sempat dikomentari oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi mengenai hal tersebut.

"Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info," ujarnya.(*)

Sumber: Kompas.com

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved