Terkait Kasus AKBP Bintoro, Kompolnas Minta Kapolres Jakarta Selatan Juga Diperiksa
Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan terhadap anak pengusaha hingga miliaran rupiah.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan terhadap anak pengusaha hingga miliaran rupiah.
Tudingan tersebut disampaikan Indonesia Police Watch (IPW) yang menyebut AKBP Bintoro diduga memeras anak bos Prodia terkait kasus tewasnya ABG di hotel Jakarta.
Diketahui, kasus yang mencuat ini berawal dari dugaan pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro terhadap keluarga tersangka kasus pembunuhan yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia.
AKBP Bintoro diduga meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar proses penyelidikan terhadap kedua tersangka dihentikan.
Kini, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal ikut terseret kasus tersebut.
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam mendorong Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal agar diperiksa terkait kasus yang menjerat mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Baca juga: Staf Ahli Kapolri Sebut Kasus AKBP Bintoro Bukan Pemerasan tapi Dugaan Penyuapan
Menurutnya, pemeriksaan Kapolres Jaksel guna melengkapi kronologi kasus dugaan pemerasan atas perkara pembunuhan dan pemerkosaan terhadap wanita berinisial FA (16) yang dilakukan dua tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
“Bisa jadi hanya sebagai saksi agar ceritanya utuh soal Kapolres Jaksel ini kan,” ujar Anam kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
Choirul Anam menyebut hal itu karena ada informasi bahwa Kapolres Jaksel yang mendesak penanganan lambat menjadi lebih cepat.
“Nah, terus ini dituduh menerima duit juga maka perlu diperiksa untuk menjelaskan terangnya peristiwa tersebut,” tambahnya.
Di sisi lain, AKBP Bintoro dan rekan-rekannya juga menghadapi gugatan perdata yang dilaporkan pihak tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam sidang perdata itu, kata Choirul Anam, akan diuraikan bagaimana peristiwanya sehingga dinyatakan ada perbuatan yang melawan hukum.
“Nah, di situ sebenarnya masing-masing orang juga bisa membuktikan tuduhan atau sangkaan dalam mekanisme tersebut,” ujar Anam.
“Jadi, jalan untuk menuju terangnya peristiwa ini, tidak hanya (melalui) pidana tapi jalan terangnya peristiwa ini juga bisa melalui jalur perdata, yang masing-masing memiliki mekanisme dan indepensi sendiri-sendiri. Akan sangat baik kalau perdatanya juga berjalan,” ucap dia.
Sebelumnnya, Bid Propam Polda Metro Jaya akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
| 3 Polisi Gadungan Peras Warga Subang, Ngaku Resmob Polda Jabar, Modus Tuduh Terlibat Kasus Narkoba |
|
|---|
| Respons Dedi Mulyadi Soal Anggota LSM Kena OTT Peras Kades di Subang, Soroti Transparansi Dana Desa |
|
|---|
| Oknum Anggota LSM Terjaring OTT saat Peras Kades di Subang, Beraksi dengan Ancam Kirim Surat Somasi |
|
|---|
| Tagih Utang Berujung Pidana, Pria di Rancaekek Diamankan Polisi Usai Peras Istri Debitur Pakai Golok |
|
|---|
| Sekelompok Orang Ngaku Wartawan dan Polisi Peras Warga di Bogor Berujung Diamuk Massa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/akbp-bintoro-jadi-kasat.jpg)