Rocky Gerung Akan Dihadirkan, Kubu 04 Yakin Gugatan Pilkada Kabupaten Cirebon Lolos di MK
Pasangan Mochamad Luthfi-Dia Ramayana optimistis gugatannya terkait dugaan pelanggaran diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Pasangan calon (paslon) 04 dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Cirebon 2024, Mochamad Luthfi-Dia Ramayana, optimistis gugatannya terkait dugaan pelanggaran diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum paslon 04, Akhmad Faozan, mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi untuk sidang pembuktian, termasuk saksi ahli Rocky Gerung.
"Kami yakin dalil yang kami ajukan dalam permohonan sudah memenuhi syarat formal," ujar Faozan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (3/2/2025).
Menurutnya, pelanggaran yang terjadi dalam Pilkada Cirebon bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga menyangkut asas demokrasi yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
"MK memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili pelanggaran yang terjadi saat pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Cirebon. Semua bukti dan fakta hukum sudah kami tuangkan dalam pengajuan gugatan," ucapnya.
Baca juga: SMAN 7 Cirebon Dituding Lalai, Dinilai Baru Gerak setelah Viral, Ratusan Siswa Terancam Gagal SNBP
Faozan menambahkan, pihaknya juga akan menghadirkan saksi-saksi lain yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara ini.
Namun, jika MK memutuskan untuk menolak atau melakukan dismissal terhadap gugatan tersebut, pihaknya mengaku akan menerima keputusan itu dengan lapang dada.
"Sebagai warga negara yang taat hukum, kami tunduk dan patuh terhadap putusan MK, karena putusan MK bersifat final dan mengikat," katanya.
Gugatan paslon 04 pada Pilkada Kabupaten Cirebon telah memasuki tahap sidang di MK sejak Rabu (8/1/2025).
Perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPU Pilkada) 2024 ini tercatat dalam register perkara nomor 187/PHPU.BUP-XOXIIV/2025.
Baca juga: KPU Kabupaten Sukabumi Bantah Isu Penggelembungan Suara di Pilkada 2024, Tunggu Hasil Putusan Sela
Seperti diketahui, pasangan Mochamad Luthfi-Dia Ramayana melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon, Rabu (4/12/2024) sore.
Laporan tersebut akhirnya sampai ke MK dan menyebut adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), perangkat desa, hingga kuwu atau kepala desa yang diduga tidak netral dan mendukung satu paslon secara terstruktur, sistematis, dan masif.
“Dari informasi yang kami kumpulkan, dugaan keberpihakan ini terjadi hampir di seluruh kecamatan, sekitar 70 persen. Bahkan, ada indikasi pelanggaran seperti buruh migran yang diduga terdaftar sebagai pemilih hingga nama orang yang sudah meninggal ikut terdata,” ujar kuasa kukum paslon 04, Waswin Janata, saat diwawancarai di Kantor Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rabu (4/12/2024) malam. (*)
Isu Pilkada dan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota DPRD jadi Topik Pembahasan Raker Asdepsi di Jabar |
![]() |
---|
Berseteru dengan Yoni Dores, Lesti Kejora Curhat di Sidang MK, Digugat Karena Nyanyi Lagu di Hajatan |
![]() |
---|
Demokrat Kaji Soal Putusan MK Terkait Pemilu 2029, Sekjen: Kami Dalami dan Kaji Terus |
![]() |
---|
Aturan Sekolah Gratis, Pemkab Bandung Siapkan Beasiswa Rp 600 Ribu/Tahun untuk Siswa Sekolah Swasta |
![]() |
---|
Anggota DPRD Jabar Syahrir Menilai Pilkada Melalui DPRD Bukanlah Langkah Mundur Demokrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.