Kota Bandung Tak Lagi Buang Sampah ke Garut, Baru Sebulan Dihentikan dari Seharusnya 3 Bulan

Awalnya, kerjasama Pemkot Bandung dengan Pemkab Garut tersebut berlangsung sejak 14 Desember 2024 hingga 3 bulan ke depan.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari
TPA PASIR BAJING - Asap yang dihasilkan dari kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasir Bajing, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat berdampak terhadap warga sekitar, Sabtu (22/7/2023). Kerjasama pembuangan sampah dari Kota Bandung ke TPA Pasir Bajing di Kabupaten Garut yang rencananya akan berlangsung selama tiga bulan, dihentikan sebelum batas waktu yang telah ditentukan pada Januari 2025. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kerjasama pembuangan sampah dari Kota Bandung ke TPA Pasir Bajing di Kabupaten Garut yang rencananya akan berlangsung selama tiga bulan, dihentikan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Keputusan tersebut diambil oleh Pemkab Garut karena selama ini, kerjasama pembuangan sampah dari Kota Bandung ke Garut yang awalnya telah disepakati sebanyak 15 rit per hari itu diprotes oleh masyarakat sekitar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Dudy Prayudi, membenarkan terkait dihentikannya kerjasama pembuangan sampah dari Kota Bandung ke TPA Pasir Bajing di wilayah Kabupaten Garut tersebut.

"Dari pihak DLH Kabupaten Garut, sudah mengirimkan surat penghentian kerjasama pada tanggal 30 Januari 2025," ujarnya saat dihubungi, Minggu (2/2/2025).

Awalnya, kerjasama Pemkot Bandung dengan Pemkab Garut tersebut berlangsung sejak 14 Desember 2024 hingga 3 bulan ke depan. 

Namun, baru berjalan satu bulan lebih, kerjasama sudah dihentikan, sehingga sampah dari Bandung sudah tidak dibuang lagi ke Garut.

"(Tetapi) Kota Bandung sudah tidak membuang sampah lagi ke Garut dari tanggal 29 Januari 2025," kata Dudy.

Dudy mengatakan, terkait dihentikannya kerjasama ini pihaknya sudah melaporkan ke Pj Wali Kota Bandung dan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Kemarin telah dibahas oleh satgas dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang telah tertuang dalam PKS (Perjanjian Kerja Sama) tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala DLH Kabupaten Garut, Jujun Juansyah, mengatakan, Pemkab Garut menerima kompensasi dari Pemkot Bandung berupa perbaikan akses jalan, pemasangan penerangan jalan umum (PJU), dan berbagai bentuk bantuan lainnya.

"Ini bentuknya tipping fee langsung masuk kasda (kas daerah). Jadi ada perhitungannya dari retribusi jatuhnya Rp 75 ribu per ton," kata Jujun beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, kerja sama pembuangan sampah dengan Pemkot Bandung ke TPA Pasir Bajing di Kabupaten Garut tersebut dilakukan selama tiga bulan ke depan terhitung mulai 14 Desember 2024.

"Sehari sekitar kurang lebih 200 ton (sampah dari Bandung dibuang ke Pasir Bajing). Kenapa saya sebut kurang lebih, karena setiap hari tidak sama persis bisa 15 rit," ucapnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved