Otomotif

Daftar Harga Mobil Terbaru Februari 2025 Rp 100 Jutaan, Ada Kenaikan Harga Terdampak PPN 12 Persen?

Berikut inilah daftar harga mobil terbaru Februari 2025 mulai Rp 100 jutaan, lengkap dengan kritera jenis mobil yang terdampak kenaikan PPN 12 persen.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
KOMPAS.COM/DONNY
DAFTAR HARGA MOBIL: Referensi modifikasi mobil di booth Daihatsu di GIIAS 2024. Ilustrasi - Daftar harga mobil terbaru Februari 2025 mulai Rp 100 jutaan, lengkap dengan kritera jenis mobil yang terdampak kenaikan PPN 12 persen. (arsip) 

Berikut kriteria mobil yang terdampak PPN 12 persen dilansir dari mobilinanews.com.

1. Mobil Penumpang di Bawah 10 Orang

Mesin di bawah 3.000 cc:

  • Konsumsi bahan bakar irit (>15,5 km/l) dan emisi karbon rendah (<150>
  • Konsumsi sedang (11,5-15,3 km/l), emisi 150-200 g/km: PPnBM 20 persen .
  • Konsumsi boros (<9>250 g/km: PPnBM 40 persen .

Mesin 3.000-4.000 cc:

  • Konsumsi irit (>15,5 km/l), emisi <150>
  • Konsumsi boros (<9>250 g/km: PPnBM 70 % .

Mobil hybrid: Kategori sama dengan mesin pembakaran biasa.

2. Mobil Penumpang 10-15 Orang

Mobil jenis ini termasuk van atau minibus, dengan tarif PPnBM 15-30 persen tergantung kapasitas mesin, konsumsi bahan bakar, dan emisi karbon.

3. Mobil dengan Kabin Ganda

Kendaraan ganda atau jenis pick-up kabin juga terdampak. Tarif PPnBM berkisar 10-30 persen tergantung spesifikasi mesin dan konsumsi bahan bakar.

4. Kendaraan Listrik dan Lainnya

  • Mobil listrik sepenuhnya: PPnBM 15 % .
  • Mobil golf, kendaraan salju, atau kendaraan rekreasi lainnya: PPnBM hingga 60 % .

Kendaraan roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin di atas 250 cc: PPnBM 60-95 % .

Kendaraan dengan kapasitas mesin lebih dari 4.000 cc: PPnBM 95 % .

Nah, itulah daftar harga mobil terbaru Februari 2025 mengalami kenaikan harga, lengkap dengan jenis mobil yang terdampak PPN 12 persen.

Dengan aturan PPN 12 persen tersebut, harga mobil mengalami kenaikan harga, terutama untuk model dengan konsumsi bahan bakar boros atau kapasitas mesin besar. 


Selain itu, mobil hemat energi seperti LCGC juga tidak luput dari kenaikan pajak tersebut.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved