UPDATE Kasus AKBP Bintoro, Kadiv Propam Pastikan Ada Tindakan Tegas, Sidang Etik Disiapkan

Kombes Radjo memastikan bahwa AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya saat ini sudah berada di penempatan khusus (patsus).

Editor: Ravianto
Reynas Abdila/tribunnews
RAPIM TNI-POLRI: Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim usai Rapim TNI-Polri di The Darmawangsa Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025). Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim memastikan Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro akan ditindak secara tegas. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan terhadap anak pengusaha hingga Rp 20 miliar.

Tudingan tersebut disampaikan Indonesia Police Watch (IPW) yang menyebut AKBP Bintoro diduga memeras anak bos Prodia terkait kasus tewasnya ABG di hotel Jakarta.

Diketahui, kasus yang mencuat ini berawal dari dugaan pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro terhadap keluarga tersangka kasus pembunuhan yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia. 

AKBP Bintoro diduga meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar proses penyelidikan terhadap kedua tersangka dihentikan.

AKBP Bintoro pun kini menyampaikan klarifikasi tersebut.

“Saya AKBP Bintoro izin mengklarifikasi terkait berita yang beredar dan viral di masyarakat tentang dugaan pemerasan. Itu fitnah dan mengada-ada,” kata Bintoro dalam keterangannya, Minggu (26/1/2026).

Baca juga: Staf Ahli Kapolri Sebut Kasus AKBP Bintoro Bukan Pemerasan tapi Dugaan Penyuapan

AKBP Bintoro sendiri saat ini dimutasi menjadi penyidik madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

AKBP Bintoro menegaskan dirinya tak pernah meminta uang seperti yang dituduhkan.

BERI KETERANGAN - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat memberikan keterangan kepada pers di Jalan Mampang Prapatan IV, Kelurahan Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis (25/4/2024).
BERI KETERANGAN - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat memberikan keterangan kepada pers di Jalan Mampang Prapatan IV, Kelurahan Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis (25/4/2024). (Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews)

Akan Ditindak Tegas

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim memastikan Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro akan ditindak secara tegas.

Menurutnya, Mabes Polri memberikan asistensi proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Kemarin kan sudah dirilis Polda Metro, penanganan yang dirilis Polda Metro saya rasa sudah jelas lah kita tindak tegas semua siapa yang melanggar,” katanya ditemui usai Rapim TNI-Polri di The Darmawangsa Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).

Diketahui AKBP Bintoro bersama tiga anggota polisi lainnya segera menjalani sidang etik kasus dugaan pemerasan.

Hal itu ditegaskan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).

“Tidak terlampau lama lagi (sidang etik, red),” jelasnya.

Menurutnya, ada proses pelimpahan para terduga pelanggar ke Subbid Waprof Polda Metro Jaya terlebih dahulu sebelum disidangkan.

Kombes Radjo memastikan bahwa AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya saat ini sudah berada di penempatan khusus (patsus).

“Dalam sidang kode etik bisa diketahui secara pasti kami masih melaksanakan pendalaman lebih lanjut,” tukasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya dijebloskan ke penempatan khusus (patsus).

Hal itu buntut dari kasus dugaan pemerasan miliaran rupiah atas penanganan kasus pembunuhan ABG di Hotel Senopati pada April 2024.

“Total 4 orang telah dilakukan penempatan khsusus (patsus) terkait peristiwa tersebut dalam tahap penyelidikan Bid Propam Polda Metro Jaya,” kata Ade.

Pendalaman dugaan pemerasan itu masih berlangsung. 

Polda Metro Jaya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran secara prosedural.

"Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas," ucap Ade.

Adapun selain AKBP Bintoro, ada tiga anggota lainnya yakni G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel) yang diduga terlibat.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved