Sistem Penerimaan Siswa Baru Ganti Lagi, Sebelumnya PPDB Kini jadi SPMB
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengubah Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah resmi mengganti sistem penerimaan murid pada tahun ajaran baru 2025/2026.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengubah Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Abdul Mu'ti mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui perubahan tersebut.
"Kami sampaikan bahwa rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan beliau menyatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," ujar Abdul Mu'ti di Hotel Movenpick, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Selain kepada Prabowo, Abdul Mu'ti juga telah menyampaikan gagasan mengenai SPMB kepada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Abdul Mu'ti juga mengatakan dirinya telah berkomunikasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno.
"Insya Allah besok pagi jam 7 kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan bagaimana dukungan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya pemerintah provinsi, kabupaten dan kota agar sistem penerimaan murid baru tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.
Pada empat jalur penerimaan pada SPMB, yakni Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi, dan Jalur Prestasi.
Pada SPMB, Kemendikdasmen tidak lagi menerapkan sistem zonasi pada penerima siswa baru.(*)
LINK Download Buku Matematika SMA Kelas 10, 11, dan 12 Resmi Kemendikdasmen, Persiapan TKA 2025 |
![]() |
---|
Polemik Rombel di Jabar Berakhir Damai, Pemerintah Akhirnya Libatkan Sekolah Swasta dalam PPDB |
![]() |
---|
Tingkatkan Kompetensi Pendidikan Vokasi, Daikin Perkuat Sinergi dengan Pemerintah |
![]() |
---|
Ratusan Guru Sekolah Rakyat Mundur Massal, Gus Ipul Sebut karena Penempatan |
![]() |
---|
Curhat Pilu Ibu di Madiun Anaknya Dikeluarkan dari Sekolah saat Belajar di Kelas, Sempat Ikuti MPLS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.