Rincian Kuota Tiap Jalur di SPMB dari SD sampai SMA, Jalur Domisili Minimal 70 Persen untuk SD

Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali.

Editor: Ravianto
KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA
KUOTA TIAP Jalur SPMB: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Abdul Mu'ti di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/11/2024). Kemendikdasmen sudah mengeluarkan kuota jalur penerimaan pada setiap jenjang pendidikan dalam rancangan peraturan menteri. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah resmi mengganti sistem penerimaan murid pada tahun ajaran baru 2025/2026.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengganti Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

"Kami memperkenalkan nama baru yang berbeda. Namun, kami meyakinkan ini tidak sekadar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan kami. Kami ingin keluar dari stigma PPDB zonasi, karena jalur yang digunakan tidak hanya zonasi, namun ada 4," ujar Abdul Mu'ti melalui keterangan tertulis, Jumat (31/1/2025).

Dalam Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini terdapat empat jalur penerimaan, yang meliputi 1) jalur domisili; 2) jalur afirmasi; 3) jalur prestasi; dan 4) jalur mutasi.

Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.

Kemudian, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.

Baca juga: PPDB Masih Rawan Kecurangan Meski Ganti Nama jadi SPMB, Pengamat Tak Setuju Ada Jalur Domisili

Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan/atau non akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya).

Prestasi akademik dan atau non akademik merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi dan/atau non kompetisi.

Selanjutnya, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Adapun kuota jalur penerimaan pada setiap jenjang pendidikan dalam rancangan peraturan menteri adalah sebagai berikut.

Pada jenjang SD, kuota penerimaan murid yaitu 1) jalur domisili minimal 70 persen; 2) jalur afirmasi minimal 15%; 3) jalur mutasi maksimal 5%; dan 4) tidak ada jalur prestasi.

Kemudian kuota penerimaan murid pada jenjang SMP yaitu 1) jalur domisili dari minimal 50% menjadi minimal 40%; 2) jalur afirmasi dari minimal 15% menjadi 20%; 3) jalur mutasi maksimal 5%; dan 4) jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 25%.

Pada jenjang SMA, kuota penerimaan yaitu:  1) jalur domisili dari minimal 50% menjadi minimal 30%; 2) jalur afirmasi dari minimal 15% menjadi 30%; 3) jalur mutasi maksimal 5%; dan 4) jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30%.

"Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi,” kata Abdul Mu'ti.

Seperti diketahui, pada SPMB Kemendikdasmen tidak lagi menerapkan sistem zonasi pada penerima siswa baru. 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved