Hasil Autopsi Rajapati Pria Disabilitas di Subang, Alami 27 Luka Tusuk Tembus Paru dan Ginjal
Kasus pembunuhan pria Disabilitas di Subang akhirnya berhasil diungkap oleh Jajaran Satreskrim Polres Subang dalam waktu 3x24 jam.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Dalam peristiwa kasus pembunuhan berencana tersebut, selain mengamankan dua orang pelaku yang semuanya perempuan juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan diantaranya, 2 pisau dapur, pakaian korban, motor pelaku beserta STNK," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.
"Ancaman pidana bagi pelaku pembunuhan berencana adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun khususnya bagi pelaku AN. Hal ini diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," katanya
Sementara untuk pelaku dibawah umur dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Toikin terancam hukuman setengah dari orang dewasa.
"Ancaman hukuman bagi anak di bawah umur yang melakukan pembunuhan berencana adalah setengah dari hukuman orang dewasa," katanya. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
| Kisah Pencurian Rp100 Juta Bermodus Tusuk Ban di Majalengka, Buronan Akhirnya Tertangkap di Cikarang |
|
|---|
| Kunjungi Rumah Duka, Bupati Majalengka Tanggung Biaya Autopsi Bocah yang Dibunuh di Toilet Masjid |
|
|---|
| Ngerinya Tawuran Brutal Kelompok Pelajar di Subang, Janjian via IG, 1 Korban Luka Parah |
|
|---|
| Tragis Remaja di Bekasi Tewas Tergeletak di Jalan Alami Luka Tusuk, Berawal Saling Ejek di WhatsApp |
|
|---|
| Fakta-fakta Siswi di Bandung Barat Meninggal Sempat Dikaitkan Keracunan MBG, Keluarga Tolak Autopsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Pelaku-saat-diintrograsi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.