Hasil Autopsi Rajapati Pria Disabilitas di Subang, Alami 27 Luka Tusuk Tembus Paru dan Ginjal
Kasus pembunuhan pria Disabilitas di Subang akhirnya berhasil diungkap oleh Jajaran Satreskrim Polres Subang dalam waktu 3x24 jam.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Kasus pembunuhan pria Disabilitas di Subang akhirnya berhasil diungkap oleh Jajaran Satreskrim Polres Subang dalam waktu 3x24 jam.
Polisi mengamankan 2 pelaku yang semuanya perempuan. Satu pelaku di antaranya masih berstatus pelajar SMA kelas XI, pada Rabu(29/1/2025) siang.
Adapun hasil autopsi RS Bhayangkari Polri Indramayu pada jasad korban ditemukan sekitar puluhan luka tusukan yang berada di bagian punggung leher dan perut.
"Hasil autopsi korban mengalami luka tusukan sebanyak 27 tusukan di sekujur tubuhnya," ucap Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu dalam pres release-nya Jumat(31/1/2025) pagi.
Dari 27 tusukan tersebut ada beberapa tusukan yang tembus ke bagian vital organ tubuh korban.
"Beberapa tusukan tembus ke hati, paru-parunya, dan ginjal yang menyebabkan korban tewas," katanya.
Baca juga: Rumitnya Motif 2 Gadis Habisi Pria Disabilitas di Subang: Dendam, Cemburu, dan Hubungan Sesama Jenis
Menurut AKBP Ariek, korban meninggal setelah dihujani puluhan tusukan oleh 2 pelaku menggunakan 2 pisau dapur.
"Pertama korban dihujani tusukan kemudian ditinggalkan oleh kedua pelaku. Sekitar setengah jam kemudian pelaku kembali datang dan melihat korban ternyata masih hidup dan kembali dihujani tusukan hingga tewas," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan serangkaian penyelidikan terhadap kedua pelaku, terungkaplah motif pelaku menghabisi korban secara sadis tersebut karena cemburu dan dendam.
"Jadi intinya, motif pelaku membunuh korban ini lebih ke faktor Cemburu dan Dendam," tandasnya.
Untuk lebih jelasnya terkait kedua pelaku menghabisi korban, kedepan penyidik akan melakukan rekonstruksi.
"Rekontruksi akan jadi titik terang seperti apa kedua pelaku menghabisi korban," ucapnya.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Subang, Polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku.
"Pemeriksaan terhadap pelaku TK yang masih dibawah umur kami Jajaran kepolisian didampingi oleh Komisi Perlindungan Anak dan juga Balai Pemasyarakatan," ucapnya.
Baca juga: Kronologi Ngerinya 2 Wanita Habisi Pria Disabilitas di Subang Pakai Pisau Dapur, 1 Pelaku Masih SMA
Dalam peristiwa kasus pembunuhan berencana tersebut, selain mengamankan dua orang pelaku yang semuanya perempuan juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan diantaranya, 2 pisau dapur, pakaian korban, motor pelaku beserta STNK," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.
"Ancaman pidana bagi pelaku pembunuhan berencana adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun khususnya bagi pelaku AN. Hal ini diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," katanya
Sementara untuk pelaku dibawah umur dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Toikin terancam hukuman setengah dari orang dewasa.
"Ancaman hukuman bagi anak di bawah umur yang melakukan pembunuhan berencana adalah setengah dari hukuman orang dewasa," katanya. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Aksi Sadis Suami Tusuk Mantan Istri di Sekolah Sang Anak, Momen Kelulusan Berubah Jadi Insiden Horor |
![]() |
---|
Nasib Pilu Kuli Disabilitas Asal Nganjuk Nangis Ditipu Mandor hingga Nekat Jalan Kaki dari Pasuruan |
![]() |
---|
Pria di Jambi Tikam Orang yang Sedang Pacaran di Jembatan, Kini Terpaksa Nikahi Kekasih di Penjara |
![]() |
---|
Ngeri, Anak di Kalbar Tega Habisi Ayah Sendiri, Tak Terima Ditegur saat 'Ngelem' di Rumah |
![]() |
---|
Bermodus Video Call Wanita, 3 Begal yang Rampas Motor Pria Disabilitas di Sumedang Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.