Hasil Autopsi Rajapati Pria Disabilitas di Subang, Alami 27 Luka Tusuk Tembus Paru dan Ginjal

Kasus pembunuhan pria Disabilitas di Subang akhirnya berhasil diungkap oleh Jajaran Satreskrim Polres Subang dalam waktu 3x24 jam.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribunjabar/Ahya Nurdin
DIINTROGRASI - Pelaku saat diintrograsi untuk mencari pisau yang digunakan untuk menghabisi korban dan proses evakuasi korban. Foto Tribunjabar/Ahya Nurdin 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Kasus pembunuhan pria Disabilitas di Subang akhirnya berhasil diungkap oleh Jajaran Satreskrim Polres Subang dalam waktu 3x24 jam.

Polisi mengamankan 2 pelaku yang semuanya perempuan. Satu pelaku di antaranya masih berstatus pelajar SMA kelas XI, pada Rabu(29/1/2025) siang.

Adapun hasil autopsi RS Bhayangkari Polri Indramayu pada jasad korban ditemukan sekitar puluhan luka tusukan yang berada di bagian punggung leher dan perut.

"Hasil autopsi korban mengalami luka tusukan sebanyak 27 tusukan di sekujur tubuhnya," ucap Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu dalam pres release-nya Jumat(31/1/2025) pagi.

Dari 27 tusukan tersebut ada beberapa tusukan yang tembus ke bagian vital organ tubuh korban.

"Beberapa tusukan tembus ke hati, paru-parunya, dan ginjal yang menyebabkan korban tewas," katanya.

Baca juga: Rumitnya Motif 2 Gadis Habisi Pria Disabilitas di Subang: Dendam, Cemburu, dan Hubungan Sesama Jenis

Menurut AKBP Ariek, korban meninggal setelah dihujani puluhan tusukan oleh 2 pelaku menggunakan 2 pisau dapur. 

"Pertama korban dihujani tusukan kemudian ditinggalkan oleh kedua pelaku. Sekitar setengah jam kemudian pelaku kembali datang dan melihat korban ternyata masih hidup dan kembali dihujani tusukan hingga tewas," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan serangkaian penyelidikan terhadap kedua pelaku, terungkaplah motif pelaku menghabisi korban secara sadis tersebut karena cemburu dan dendam. 

"Jadi intinya, motif pelaku membunuh korban ini lebih ke faktor Cemburu dan Dendam," tandasnya.

Untuk lebih jelasnya terkait kedua pelaku menghabisi korban, kedepan penyidik akan melakukan rekonstruksi.

"Rekontruksi akan jadi titik terang seperti apa kedua pelaku menghabisi korban," ucapnya.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Subang, Polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku.

"Pemeriksaan terhadap pelaku TK yang masih dibawah umur kami Jajaran kepolisian didampingi oleh Komisi Perlindungan Anak dan juga Balai Pemasyarakatan," ucapnya.

Baca juga: Kronologi Ngerinya 2 Wanita Habisi Pria Disabilitas di Subang Pakai Pisau Dapur, 1 Pelaku Masih SMA

Dalam peristiwa kasus pembunuhan berencana tersebut, selain mengamankan dua orang pelaku yang semuanya perempuan juga mengamankan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan diantaranya, 2 pisau dapur, pakaian korban, motor pelaku beserta STNK," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.

"Ancaman pidana bagi pelaku pembunuhan berencana adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun khususnya bagi pelaku AN. Hal ini diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," katanya

Sementara untuk pelaku dibawah umur dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Toikin terancam hukuman setengah dari orang dewasa.

"Ancaman hukuman bagi anak di bawah umur yang melakukan pembunuhan berencana adalah setengah dari hukuman orang dewasa," katanya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved