Nekat Curi Motor di Pesantren Subuh-subuh, Pria di Cimalaka Sumedang Berakhir Diringkus Polisi

Aksi pencurian itu dilakukan di area Pondok Pesantren Mihftahul Jannah, Desa Licin Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang  pada Jumat (24/1/2025) subuh

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa/ Dok Humas Polres Sumedang
AG (25) (tengah) mendekam di penjara Polres Sumedang. AG ditangkap saat mencuri sepeda motor Yamaha Aerox milik HAJ (24), warga Desa Bongkok, Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang, Jumat (24/1/2025). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Pria berinisial AG (25) harus mendekam di penjara setelah diringkus Tim Resmob Polres Sumedang.

Pria asal Desa Licin, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, itu mencuri sepeda motor Yamaha Aerox milik HAJ (24), warga Desa Bongkok, Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang.

Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan di area Pondok Pesantren Mihftahul Jannah, Desa Licin Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang  pada Jumat (24/1/2025) sekira pukul 04.00 WIB.

Baca juga: Belasan Kali Beraksi, 2 Maling Motor di Cikampek Karawang Kini Ditangkap, Satu Pelaku Orang Subang

"Pelaku ditangkap Tim Resmob pada Rabu (29/1/2025) petang," kata Awang kepada Tribun Jabar.id, Kamis (30/1/2025). 

Awang menyebutkan, pelaku mencuri sepeda milik korban yang terparkir di area pondok pesantren

"Pelaku masuk ke area popes melalui pintu pagar gerbang, kemudian menggasak sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci kontak. 

Atas perbuatannya, kata Awang, pelaku mendekan di ruang tahanan Mapolres Sumedang. 

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana," katanya. 

Baca juga: Viral Aksi Heroik Emak-emak Hentikan Maling Tabung Gas di Bogor, Rela Ditabrak Agar Motor Berhenti

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved