Berita Viral

Viral, Curhatan Warganet Tanyakan Uang Logam Rp500 Kuning yang Tak Berlaku Lagi, BI Beber Penjelasan

Sebuah unggahan curhatan warganet tanyakan uang logam Rp500 warna kuning tak berlaku lagi, viral di media sosial tuai perbincangan, BI beber penjelasa

Editor: Hilda Rubiah
Instagram @folkshitt
Tangkap layar Instagram Folkshitt. Unggahan warganet yang mempertanyakan apakah uang logam Rp500 warna kuning sudah tidak berlaku lagi, tuai perbincangan. BI ungkap penjelasan 

TRIBUNJABAR.ID - Sebuah unggahan curhatan warganet tanyakan uang logam Rp500 warna kuning tak berlaku lagi, viral di media sosial.

Curhatan warganet tersebut berawal saat ia menggunakan uang logam Rp 500 warna kuning namun ditolak dua kali. 

Ia pun mempertanyakan apakah uang tersebut masih berlaku atau tidak.

Sontak di media sosial X (Twitter) Kamis (23/1/2025), pertanyaan warganet soal uang logam Rp500 warna kuning itu menuai perbincangan.

Baca juga: Dulu Penjahit Jadi Korban Kebakaran, Babeh Jualan Baju Keliling Diobral Rp 5 Ribu Buat Beli Beras

"Uang ini udh ga laku lagikah?  Udh 2 kali ditolak setiap pake uang ini huhuu. sender jateng btw"

Cuitan tersebut pun semakin ramai setelah diunggah ulang di akun Instagram @folk***, Sabtu (25/1/2025).

Unggahan ini pun mendapat beragam komentar dari warganet.

Ada yang menyebutkan uang logam tersebut masih berlaku, tetapi tak sedikit juga yang mengatakan sebaliknya.

Berdasarkan penelurusan Kompas.com, uang logam warna kuning yang dimaksud dalam unggahan tersebut adalah uang logam Rp500 tahun emisi (TE) 1997.

Lantas, apakah uang logam Rp500 warna kuning TE 1997 sudah tidak berlaku?

Penjelasan Bank Indonesia

Dikutip dari Kompas.com, merujuk laman resmi Bank Indonesia (BI), uang logam Rp500 TE 1997 sudah dicabut secara resmi oleh BI sejak 1 Desember 2023.

Artinya, uang ini sudah tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Selain uang logam Rp500 TE 1997, BI juga telah menarik uang pecahan Rp500 TE 1991.

Masyarakat yang masih memiliki uang logam tersebut, masih bisa menukarkan ke Bank Indonesia atau kantor bank umum mulai hingga 1 Desember 2033.

Nantinya, masyarakat akan mendapatkan penggantian sesuai dengan nominal yang ditukarkan.

"Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi," tulis BI di laman resminya.

Baca juga: Viral, Pria Jalan Kaki 46 Km dari Jepara ke Sunan Muria Demi Tepati Nazar Istri Hamil Tuai  Komentar

Pencabutan dan penarikan uang rupiah logam ini dilakukan dengan pertimbangan masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang.

Untuk diketahui, ada beberapa uang kertas dan logam yang sudah ditarik peredarannya.

Sebagian uang tersebut masih bisa ditukarkan ke Bank Indonesia, tetapi beberapa di antaranya sudah tidak bisa ditukarkan.

Berikut daftarnya:

Uang kertas

  • Rp 10.000/TE 1979 (tidak bisa ditukar)
  • Rp 5.000/TE 1980 (tidak bisa ditukar)
  • Rp 1.000/TE 1980 (tidak bisa ditukar)
  • Rp500/TE 1982 (tidak bisa ditukar)
  • Rp 100/TE 1984 (tidak bisa ditukar)
  • Rp 10.000/TE 1985 (tidak bisa ditukar)
  • Rp 5.000/TE 1986 (tidak bisa ditukar)
  • Rp 1.000/TE 1987 (tidak bisa ditukar)
  • Rp500/TE 1988 (tidak bisa ditukar)
  • Rp 0,05/TE 1964 - Dwikora (batas penukaran 14 November 2029)
  • Rp 0,10/TE 1964 - Dwikora (batas penukaran 14 November 2029)
  • Rp 0,25/TE 1964 - Dwikora (batas penukaran 14 November 2029)
  • Rp 0,50/TE 1964 - Dwikora (batas penukaran 14 November 2029)

Uang logam

  • Rp 2/TE 1970 (batas penukaran 14 November 2029)
  • Rp 10/TE 1971 (batas penukaran 14 November 2029)
  • Rp 10/TE 1974 (batas penukaran 14 November 2029)
  • Rp 10/TE 1979 (batas penukaran 14 November 2029)
  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp10.000 (batas penukaran 29 Agustus 2031)
  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp1.000 (batas penukaran 29 Agustus 2031)
  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp20.000 (batas penukaran 29 Agustus 2031)
  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp200 (batas penukaran 29 Agustus 2031)
  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp2.000 (batas penukaran 29 Agustus 2031)
  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp25.000 (batas penukaran 29 Agustus 2031)
  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp250 (batas penukaran 29 Agustus 2031)
  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp500 (batas penukaran 29 Agustus 2031)
  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp5.000 (batas penukaran 29 Agustus 2031)
  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp750 (batas penukaran 29 Agustus 2031)
  • URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp100.000 (batas penukaran 29 Agustus 2031)
  • URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp2.000 (batas penukaran 29 Agustus 2031)
  • URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp5.000 (batas penukaran 29 Agustus 2031)
  • URK Seri Cagar Alam TE 1987 Pecahan Rp10.000 (batas penukaran 29 Agustus 2031)
  • URK Seri Cagar Alam TE 1987 Pecahan Rp200.000 (batas penukaran 29 Agustus 2031)
  • URK Seri Save The Children TE 1990 Pecahan Rp10.000 (batas penukaran 29 Agustus 2031)
  • URK Seri Save The Children TE 1990 Pecahan Rp200.000 (batas penukaran 29 Agustus 2031)
  • URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp125.000 (batas penukaran 29 Agustus 2031)
  • URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp250.000 (batas penukaran 29 Agustus 2031)
  • URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp750.000 (batas penukaran 29 Agustus 2031)
  • Rp500/TE 1991 01 Desember 2023 (batas penukaran 1 Desember 2033)
  • Rp500/TE 1997 01 Desember 2023 (batas penukaran 1 Desember 2033)
  • URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI TE 1995 Pecahan Rp300.000 (Seri Demokrasi) (batas penukaran 30 Agustus 2032)
  • URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI TE 1995 Pecahan Rp850.000 (Seri Presiden Republik Indonesia) (batas penukaran 30 Agustus 2032)
  • Rp1.000/TE 1993 01 Desember 2023 (batas penukaran 1 Desember 2033).

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Warga Belanja Pakai Uang Rp500 Warna Kuning Ditolak 2 Kali, Sudah Tak Berlaku? BI Jelaskan

Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved