Kecelakaan Maut di Jatinangor

Update Tabrakan Beruntun di Jatinangor, Sumedang, Polisi Tetapkan Sopir Sedan Maut Jadi Tersangka

Kepolisian Resor Sumedang menetapkan Putra Akbar (23), sopir sedan merah, yang diduga menjadi pemicu tabrakan beruntun maut di Jatinangor, Sumedang.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Januar Pribadi Hamel
TRIBUN JABAR/Kiki Andriana
JADI TERSANGKA - Penampakan sedan merah hyundai Avega merah bernomor polisi D-1667-YVI yang dikemudian Putra Akbar A, Mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) , Fakultas Ilmu Budaya yang terlibat kecelakaan maut di Jatinangor, Sumedang, Senin (27/1/2025). Putra Akbar Ditetapkan jadi tersangka oleh Kepolisian Resor Sumedang, Rabu (29/1/2025) sore. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kepolisian Resor Sumedang menetapkan Putra Akbar (23), sopir sedan merah, yang diduga menjadi pemicu tabrakan beruntun maut di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, sebagai tersangka.

Pengemudi Hyundai D 1667 YVI tersebut merupakan mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) Fakultas Ilmu Budaya dan merupakan warga Perumahan Panorama Jatinangor, Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten, Sumedang

Plh Kanit Gakkum Satlantas Polres Sumedang, Ipda Arief, mengatakan, Putra Akbar ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu (29/1/2025) sore. 

"Gelar perkara selesai pukul 17.30, Putra Akbar kita tetapkan sebagai tersangka," kata  Arief kepada Tribun Jabar.id.

Baca juga: Polres Sumedang Gelar Perkara Tabrakan Maut di Jatinangor, Sore Ini, di Mapolres

Arief menyebutkan, pria kelahiran Subang tersebut dianggap lalai hingga menyebabkan terjadinya insiden yang mengakibatkan seorang juru parkir hilang nyawa. 

"Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan hasil olah TKP, yang bersangkutan lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa," katanya. 

Arief menuturkan, pengemudi sedan merah tersebut dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Terancam hukuman enam tahun penjara," kata Arief. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved