Berita Viral

Sosok Wahyu Saputra Suami Sekap Istri hingga Kurus dan Tewas, Akui Menyesal, Kini Terkuak Nasibnya

Inilah sosok Wahyu Saputra suami yang sekap istri hingga kurus dan tewas kasusnya viral, ungkap pengakuan hingga nasibnya kembali ke tahanan

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Tribun Sumsel/Facebook Tex Gearsup
SUAMI SEKAP ISTRI HINGGA TEWAS - Wahyu Saputra bersama istrinya Sindi Purnama Sari (25) saat menikah. Ilustrasi - Wahyu Saputra ditangkap polisi suami jadi pelaku penyekapan terhadap istri di Palembang hingga tewas 

Belakangan Wahyu kembali viral karena kebabasannya itu.


Meski begitu, kini nasib Wahyu kembali ditangkap.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono mengatakan polisi sudah menangkap Wahyu Saputra.

"Terlapor sudah ditangkap," katanya.

SUAMI SEKAP ISTRI - Terungkap motif dan pengakuan suami sekap istrinya di Palembang sampai kurus kering dan meninggal dunia. 
SUAMI SEKAP ISTRI - Terungkap motif dan pengakuan suami sekap istrinya di Palembang sampai kurus kering dan meninggal dunia.  (Sripoku/Andi Wijaya)

Kepada polisi Wahyu menyebut kondisi istrinya kurus karena menderita sakit.

Berdasarkan keterangan pihak rumah sakit, kondisi korban yang kurus disimpulkan dokter bahwa Sindi menderita penyakit pneumonia atau kanker paru.

"Berdasarkan hasil visum yang ada dalam tubuh korban tidak dijumpai tanda-tanda yang mencurigakan apakah itu penganiayaan atau lainnya," katanya.
 
Meski begitu kepada polisi, akhirnya Wahyu Saputra mengakui perbuatannya.

Bahkan Wahyu mengungkap motif di balik aksinya menelantarkan istrinya tersebut.

"Kesal pak dengan korban dan juga jengkel. Karena saat diajak berhubungan badan korban (istri saya-red) tidak mau," kata Wahyu dengan kepala tertunduk malu, dikutip dari TribunSumsel, Rabu (29/1/2025).

Wahyu mengakui karena penolakan berhubungan badan itu, ia menjadi enggan untuk menyuapi istrinya saat makan.

"Saya berikan makan pak, tetapi saya taruh di sebelah istri saya. Namun sebelum kejadian ini saya selalu memberikan makan dan menyuapi istri saya," ujarnya.

Meski demikian, Wahyu mengaku menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga sang istri.

"Saya menyesal pak. Saya juga meminta maaf kepada keluarga istri saya atas kesalahan yang sudah saya perbuat," katanya.

Kini, nasib Wahyu terancam hukuman penjara.

Atas perbuatannya, Wahyu dijerat dengan Pasal 9 ayat 1 dan 2 Undang-Undang KDRT tentang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga.

Demikian Wahyu terancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp 15 juta.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved