Polisi Bebaskan Suami yang Diduga Sekap dan Telantarkan Istri, Korban Kurus Kering hingga Meninggal

WS sebelumnya ditangkap dan sempat ditahan setelah kakak kandung korban. Sayangnya, pelaku dibebaskan setelah diperiksa 1X24 jam

Dokumentasi keluarga
Seorang ibu rumah tangga (IRT) Sindi Purnama Sari atau SPS (25) meninggal dunia diduga akibat disekap dan ditelantarkan suaminya, Wahyu Saputra (26). 

TRIBUNJABAR.ID, PALEMBANG - WS (25), suami yang diduga melakukan penyekapan pada istrinya sendiri, dibebaskan polisi.

WS diduga menyekap istrinya, SPS (24), selama tiga bulan. SPS ditemukan kurus kering dan meninggal dunia.

Peristiwa tersebut terjadi di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

WS sebelumnya ditangkap dan sempat ditahan setelah kakak kandung korban, Purwanto (32), membuat laporan pada Rabu (27/1/2025).

Sayangnya, pelaku dibebaskan setelah diperiksa 1X24 jam karena dianggap polisi tak cukup bukti.

Baca juga: Laporan Dugaan KDRT ASN Bandung Barat Dicabut, Diselesaikan Secara Kekeluargaan

"Katanya saat itu tidak cukup alat bukti, sehingga WS ini dibebaskan. Kami berharap polisi segera melakukan penangkapan terhadap WS ini, karena dialah penyebab adik saya meninggal karena disekap," ujar Purwanto, Senin (27/1/2025).

Menurut Purwanto, kondisi rumah tangga SPS memang tidak harmonis selama satu tahun terakhir.

Korban sempat mengeluhkan bahwa WS berubah sikap dan enggan menafkahinya.

Saat ditemukan di rumah kontrakan mereka di Jalan Abi Kusno, Kecamatan Kertapati, Palembang, kondisi SPS sangat mengenaskan. Tubuhnya kurus kering, mengeluarkan bau tidak sedap, dan penuh kutu.

"Sebelum adik saya meninggal, dia bilang bahwa dia (suaminya) sudah jahat. Omongan itu kami rekam untuk jadi bukti melapor ke polisi," tambah Purwanto.

Tindak lanjut kasus 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, memastikan kasus ini masih dalam tahap penyidikan.

Pihaknya tengah mengejar WS yang diduga sebagai pelaku penyekapan.

"Kasus sedang penyidikan dan sedang dalam penangkapan suaminya," kata Harryo saat dikonfirmasi.

Baca juga: Pemuda di Bekasi Diduga Disekap Orang Tak Dikenal, Orangtua Korban Dimintai Uang Tebusan Rp 7 Juta

Terkait pembebasan WS yang sebelumnya sempat ditangkap, Harryo mengaku akan mengecek kembali alasan tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved