Legislator PKB ini Soroti Surat Edaran Disdik Jabar Terkait Penahanan Ijazah
Legislator PKB Maulana Yusuf Erwinsyah, menyorot Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat menerbitkan surat edaran terkait percepatan penyerahan ijazah
Legislator PKB ini Soroti Surat Edaran Disdik Jabar Terkait Penahanan Ijazah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Legislator Jawa Barat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maulana Yusuf Erwinsyah, menyoroti langkah Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat menerbitkan surat edaran terkait percepatan penyerahan ijazah jenjang SMA, SMK, dan SLB tahun ajaran 2023/2024 atau sebelumnya.
Surat edaran yang diterbitkan pada 23 Januari 2025 itu ditujukan kepada kepala sekolah SMA/SMK negeri dan swasta se-Jawa Barat. Namun, menurut Maulana, kebijakan tersebut dianggap terburu-buru dan kurang melibatkan musyawarah publik.
"Saya sangat menyayangkan adanya surat edaran ini karena minim musyawarah yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti sekolah, komite pendidikan, dan pihak lainnya," ujarnya kepada media pada Senin, 27 Januari 2025.
Menimbulkan Kekhawatiran Sekolah Swasta
Maulana menjelaskan, kebijakan ini berpotensi menimbulkan kekhawatiran, khususnya bagi sekolah swasta.
Ia menyebutkan, banyak sekolah, terutama yang berstatus swasta, bergantung pada pembayaran SPP untuk operasional harian mereka.
Sehingga, menurutnya, selama ini ijazah sering ditahan akibat adanya tunggakan atau ketentuan lain, seperti syarat akademik dan non-akademik, termasuk misalnya hafalan Al-Qur’an di beberapa sekolah swasta di bawah yayasan.
"Penahanan ijazah bukan semata-mata soal administrasi, tapi juga menyangkut tanggung jawab siswa dan orang tua. Kebijakan ini harus mempertimbangkan berbagai aspek tersebut agar tidak menimbulkan kebiasaan baru yang merugikan sekolah. Seperti lalainya orang tua murid lainnya di kemudian hari terhadap kewajibannya kepada sekolah (pembayaran) karena merasa di akhir masa sekolah akan ada bantuan penebusan ijazah" jelas Maulana.
Tanggung Jawab Pemerintah Masih Bias
Ia juga mempertanyakan sumber anggaran untuk mengatasi persoalan yang timbul akibat kebijakan tersebut.
Pasalnya, surat edaran itu hanya berisi instruksi kepada kepala sekolah dengan batas waktu tertentu, namun tanpa kejelasan mekanisme penyelesaiannya.
"Sekalipun pemerintah ingin membantu menyelesaikan tunggakan biaya sekolah, dari anggaran mana yang akan dialokasikan? Hal ini tentu memerlukan pembahasan yang lebih matang," tegas Maulana.
Apalagi dengan jumlah sekolah SMA/ SMK swasta yang begitu banyak, sekitar 3.500 sekolah berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Kondisi tersebut, menurut Maulana, memerlukan perhatian serius agar kebijakan pemerintah tidak membebani pihak sekolah swasta.
Untuk itu, legislator PKB ini menyarankan agar Disdik Jabar membuka ruang dialog dengan berbagai pihak terkait, termasuk komisi 5 DRPD Provinsi Jawa Barat.
"Harapan saya sebelum lebih jauh, pemerintah harus mulai membuka dialog mencari solusi terbaik dengan berbagai pihak, misalnya organisasi himpunan sekolah swasta. Sebab banyak sekolah-sekolah swasta yang merasa keberatan atas kebijakan ini sebelum pemerintah benar-benar bertanggung jawab menyelesaikan tunggakannya," pungkasnya.
| Tribun Jabar Bersilaturahmi ke Diskominfo Indramayu, Sepakat Lanjutkan Kolaborasi |
|
|---|
| Kopjas BLM Kolaborasi dengan BPR Indramayu Jabar Salurkan Kredit bagi Pensiunan ASN dan TNI/Polri |
|
|---|
| bank bjb Dukung Pertumbuhan Pedagang Lewat Program bjb Sambang Pasar |
|
|---|
| Pertamina Patra Niaga Regional JBB Beri Bantuan Warga Terdampak Bencana Longsor di Desa Pasirlangu |
|
|---|
| Pertamina Patra Niaga Regional JBB Perkuat Mitigasi Bencana lewat Penanaman 1.300 Pohon Saninten |
|
|---|
