Mobil Brio Digrebek Satnarkoba Polres Subang, Sabu Seberat  5,14 Kilogram Berhasil Diamankan

Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang.  

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/ Ahya Nurdin
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, menunjukkan barang bukti Sabu seberat 5,14 kg saat konferensi pers dilapangan Tatang Trawang Tungga, Kamis (23/1/2025). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang.  

Pengungkapan ini juga bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan narkoba.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Wakapolres dan Kasat Resnarkoba  AKP Heri Nurcahyo, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya peredaran narkoba.

Baca juga: Warga Lampung Tepergok Saat Hidupkan Motor yang Siap Dicuri di Subang, Ternyata Residivis Curanmor

“Kami menerima laporan pada 1  Januari 2025, adanya dugaan peredaran narkoba masuk ke wilayah Subang dan langsung membentuk tim khusus dan melakukan penyelidikan selama 13 hari, dan berhasil diungkap pada 14 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 WIB dini hari,"ujar  AKBP Ariek Indra Sentanu, saat menggelasr press release, Kamis (23/1/2025) sore.

MenurutAriek, pengungkapan kasus narkoba jenis sabu tersebut berlokasi pinggir jalan  kawasan kampung Ciharunten RT.010/003 Desa Sukakerti Kecamatan Cisalak Subang.

" Timsus Satnarkoba Polres Subang berhasil menghentikan sebuah mobil Honda Brio warna putih Nopol T 1306 UE yang didalamnya membawa narkotika jenis sabu," katanya.

Dalam pengungkapan kasus Narkoba tersebut, polisi berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang keduanya merupakan warga Subang.

"Dua orang berhasil diamankan yakni berinisial UP dan YSH selaku pengemudi dan penumpang mobil tersebut dan mengamankan sabu seberat 5,14 Kilogram," ungkapnya.

Dikatakan Ariek, Barang bukti sabu tersebut dikemas dalam 5 bungkus plastik kemasan Teh Guanyingwang yang di dalam sebuah tas warna hitam yang disimpan pada pijakan kursi bagian depan mobil.

Timnas Indonesia Kebanjiran Calon Naturalisasi, 6 Sosok Beri Kode Digaet PSSI, 4 Nama Baru

 "sabu seberat 5, 14 kilogram yang ditaksir  mencapai Rp. 5 Miliar lebih tersebut didapat dari seseorang  di kawasan Grogol Petamburan Jakarta Barat," katanya.

Kedua orang pelaku pembawa sabu tersebut, mengaku disuruh oleh seseorang berinisial AS warga luar Subang yang saat ini jadi DPO dan terus kami kejar.

"Kedua orang pelaku pembawa sabu tersebut mendapatkan upah Rp.5.000.000 perkilo jadi kedua pelaku ini mendapatkan upah Rp.25.000.000," ucapnya.

Adapun barang bukti sabu seberat 5,14 Kilogram sabu tersebut nantinya akan di edarkan di Subang oleh kedua pelaku.

"Pelaku mengaku sudah 1 tahun menjalankan bisnis narkoba ini, dengan diedarkan langsung di wilayah Kabupaten Subang," jelasnya.

"Setiap 1 kilogram sabu yang habis terjual, pelaku mendapat keuntungan Rp.500 juta, jadi total dari 5 Kilogram sabu ini jika habis terjual pelaku akan mendapatkan Keuntungan Rp. 2,5 Miliar," imbuhnya 

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sabu seberat 5 ,14 Kilogram, tas hitam, 4 handphone, 1 unit mobil Honda Brio warna putih di amankan di Mapolres Subang.

Baca juga: Reaksi Beckham Putra yang Bakal Jalani Laga ke-100 Bersama Persib Saat Duel Kontra Arema FC

Terkait pemberantasan peredaran narkoba di Subang, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menegaskan bahwa jajarannya akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan narkoba demi menyelamatkan generasi muda Subang.

“Pengungkapan sabu seberat 5, 14 kilogram ini merupakan terbesar sepanjang sejarah di wilayah hukum Polres Subang. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Subang sebagai wujud dukungan terhadap program pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika,” katany. 

" Kedua tersangka terancam  Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup/pidana mati atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved