Senin, 18 Mei 2026

RESMI Pemerintah Keluarkan SEB 3 Menteri Soal Belajar di Bulan Puasa Hingga Cuti Bersama Lebaran

Keputusan pemerintah soal libur sekolah di Bulan Ramadan resmi keluar melalui surat edaran tiga menteri.

Tayang:
kemenag
Surat Edaran Bersama 3 Menteri soal libur sekolah selama Bulan Ramadan 2025. 

TRIBUNJABAR.ID - Keputusan pemerintah soal libur sekolah di Bulan Ramadan resmi keluar melalui surat edaran tiga menteri.

Diketahui pemerintah baru saja mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

SEB Tiga Menteri bernomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ itu ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, pada 20 Januari 2025.

Baca juga: Muhammadiyah Tentukan Awal Ramadan 1446 H Pada 1 Maret 2025, Kapan Pelaksanaan Idulfitri-nya?

SEB Tiga Menteri ini mengatur waktu pembelajaran mandiri di rumah serta pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama Bulan Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idul Fitri sesuai dengan kalender pemerintah.

Salah satu aturannya mencatumkan soal siswa mengikuti pembelajaran di lingkungan rumah selama lima hari awal puasa 2025 dan selebihnya mengikuti pelajaran seperti biasa di sekolah.

SEB Tiga Menteri ini ditujukan kepada seluruh Gubernur; Bupati/Wali Kota; Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Baca juga: Dukung Program Swasembada Pangan 2025, 110 Hektare Lahan di Kabupaten Bandung Ditanami Jagung

Isi SEB Tiga Menteri ini sekaligus membatalkan wacana libur sekolah selama Ramadan 2025, yang muncul ke publik sebelumnya.

Isi SEB Tiga Menteri tersebut selengkapnya:

Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah 12025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut:

a. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

b. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:
1) bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
2) bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

c. Tanggal 26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

d. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.

e. Peran pemerintah daerah:

1) Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.
2). Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved