Bikin Bangga, Lima Tradisi Unik Cirebon Resmi Jadi Warisan Budaya Jawa Barat, Termasuk Muludan Tuk

Penetapan ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kebudayaan sebagai upaya melestarikan kekayaan budaya lokal.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Potret keramaian tradisi Grebeg Syawal di komplek Makam Sunan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon di hari kedelapan bulan Syawal, Rabu (17/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Lima tradisi unik khas Kabupaten Cirebon kini resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) di Jawa Barat.

Penetapan ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kebudayaan sebagai upaya melestarikan kekayaan budaya lokal.

Kelima tradisi tersebut adalah Adus Sumur Pitu, Memayu Buyut Trusmi, Muludan Tuk, Pengantin Tebu Cirebon, dan Syawalan Gunungjati.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) Kabupaten Cirebon, Sumarno mengungkapkan, bahwa pengajuan kelima tradisi ini telah dilakukan sejak tahun 2024 dan kini membuahkan hasil.

Baca juga: Menteri Kebudayaan Sebut Budaya Sunda Sangat Beragam, Fadli Zon: Berpotensi Besar untuk Berkembang

“Tahun lalu (2024), kami mengajukan lima kebudayaan dan sekarang sudah ditetapkan oleh Pemprov Jabar sebagai WBTB."

"Selanjutnya, kami akan mengupayakan pengakuan di tingkat nasional,” ujar Sumarno, Rabu (22/1/2025).

Sumarno menambahkan, hingga saat ini Kabupaten Cirebon memiliki 13 budaya yang sudah diakui secara nasional sebagai WBTB.

Beberapa di antaranya adalah Tari Topeng, Sintren, Lukis Kaca, Gembyung, Tarling.dan Empal Gentong.

“Dengan tambahan lima WBTB ini, total akan ada 18 kebudayaan Cirebon yang kami dorong untuk mendapatkan pengakuan di tingkat nasional,” ucapnya.

Selain tradisi tak benda, Kabupaten Cirebon juga kaya akan cagar budaya. 

Beberapa di antaranya adalah Pabrik Gula Karangsuwung, Masjid Gamel dan Kantor Kawedanan Lemahabang.

Menurut Sumarno, Masjid Gamel merupakan salah satu masjid tertua di Cirebon yang memiliki nilai sejarah tinggi.

“Kami mencatat ada 591 Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kabupaten Cirebon."

Baca juga: Menyambut Imlek, Vihara Welas Asih Cirebon Hidupkan Tradisi Berbagi ke Warga Sekitar

"Kami mengimbau masyarakat untuk meminta pendampingan dari Dinas Kebudayaan jika ingin melakukan pembangunan, agar tidak merusak cagar budaya yang ada,” jelas dia.

Ia juga menekankan, bahwa syarat utama cagar budaya adalah objek atau bangunan harus berusia lebih dari 50 tahun.

“Cirebon memiliki banyak peninggalan bersejarah yang perlu dilindungi."

"Kami akan melibatkan tim ahli untuk memastikan pelestarian ini berjalan optimal,” katanya.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved