Isi Surat Edaran Pembelajaran di Bulan Ramadhan 2025, Siswa jadi Libur 1 Bulan?

Surat edaran tersebut ditandatangai oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah

Editor: Ravianto
Pixabay
Ilustrasi Ramadan atau bulan puasa 2025. Pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran libur ramadhan 2025. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah 2025 Masehi. 

Surat edaran tersebut ditandatangai oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti. 

Dalam surat tersebut, para siswa dipersilakan untuk belajar dari rumah atau libur sekolah pada awal Ramadan, yakni pada tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025. 

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan para siswa bakal mendapatkan tugas dari guru. 

"Tapi tetap ada pembelajaran dan kegiatan di rumah pun ketika mereka sedang tidak belajar di sekolah juga tetap diberikan tugas-tugas terstruktur oleh guru. Sehingga mereka tetap belajar di rumah," ujar Abdul Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Selasa (21/1/2025). 

Beberapa hari menjelang sampai selesai libur Idul Fitri, Abdul Mu'ti mengatakan pembelajaran juga diselenggarakan di rumah. 

Para siswa, kata Abdul Mu'ti, dapat memanfaatkan untuk mudik dan melakukan berbagai perayaan.

"Tentu nanti juga menjadi bagian dari bagaimana murid-murid kita ini memanfaatkan waktu tersebut untuk silaturahmi keluarga dan juga mereka membangun solidaritas, membangun soliditas, dan juga belajar berbagai nilai-nilai utama yang ada di masyarakat kita selama Idul Fitri dan acara mudik," jelasnya. 

Berikut isi Surat Edaran Bersama Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah 2025 Masehi: 

a. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. 

b. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. 

Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:

1) bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia. 

2) bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. 

Tanggal 26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. 

Selama libur ldul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan. 

Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025. 

e. Peran pemerintah daerah: 
1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah. 

2) menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan. 

f. Peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota: 

1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. 

2) Menyelaraskan waktu peiaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan. 

Peran orang tua/wali: 

1) orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah. 

2) memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved