Dugaan Korupsi Berjamaah di Basarnas, sampai Office Boy pun Dapat Bagian

Ia juga mengatakan bahwa setelah dako itu diterima kemudian dibagi rata ke seluruh pegawai mulai dari pimpinan hingga ke petugas office boy (OB).

Editor: Ravianto
Fahmi Ramadhan/tribunnews
Eks Kabasarnas Muhammad Alfan Baharudin saat hadir sebagai saksi di sidang kasus korupsi pengadaan truk angkut personel dan RCV Basarnas tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1/2025) - Fahmi Ramadhan 

"Seperti apa hasil akhirnya?," tanya Hakim.

"Jumlahnya," sebut Alfan.

"Kapan pak dilaporkan? Kalau kita bicara di masa bapak sebagai pimpinan Basarnas?," tanya Hakim lagi.

"Di Oktober, November, Desember pak," jawab Alfan.

"Berapa jumlahnya waktu itu?" cecar Hakim.

"Saya lupa," aku Alfan.

Kemudian Hakim Alfis juga mencecar soal penggunaan dako tersebut kepada Alfan.

Menjawab pertanyaan Alfis, Alfan menyebut bahwa dako-dako itu dibagi rata ke seluruh pegawai dan dipergunakan untuk beberapa keperluan.

"Bagi rata kemudian untuk pendidikan terjun payung, pendidikan Basarnas spesial," kata Alfan.

"Artinya dibagi ke seluruh pegawai di Basarnas, sampai pimpinan?," tanya Hakim.

"Sampai ke OB kami pak," kata Alfan.

"Dari Eselon 1 sampai ke bawah? Termasuk bapak dapat juga?," tanya Hakim.

"Dapat saya pak," ucap Alfan.

Adapun dalam perkara ini, Mantan Sekertaris Utama (Setama) Badan Sar Nasional (Basarnas) Max Ruland Boseke didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar terkait kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.

Kerugian itu muncul akibat dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel yang memiliki nilai Rp 42.558.895.000 dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 Rp 43.549.312.500.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved