9 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula yang Seret Tom Lembong, Importir sampai Pengolah
Kesembilan tersangka berperan sebagai importir sekaligus mengolah kula kristal mentah menjadi gula kristal putih.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilant ersangka tersebut pada Senin (20/1/2025).
Kesembilan tersangka berperan sebagai importir sekaligus mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.
"Tim penyidik Kejaksaan Agung telah mendapatkan alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan orang sebagai tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Senin (20/1/2025).
Baca juga: Kejaksaan Agung Sebut Kerugian Akibat Kebijakan Impor Gula Tom Lembong Capai Rp 0,5 Triliun
Adapun sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.
Kemudian ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Qohar, tujuh dari sembilan orang itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
"Sedangkan dua tersangka yang telah dipanggil dengan patut hari ini tidak hadir yaitu atas nama HAT dan atas nama ASP saat ini dilakukan pencarian oleh tim penyidik," katanya.
Kepada sembilan tersangka penyidik pun menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka perkara importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.
Baca juga: Praperadilan Ditolak, Tom Lembong Tetap Jadi Tersangka Kasus Impor Gula
Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
Kejari Bakal Panggil 60 Lebih Pengusaha Tambang di Sumedang: Wanti-wanti soal Izin dan Pajak |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Dua Pejabat BUMD Prov Jabar Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp 3 M, Langsung Ditahan |
![]() |
---|
Nasib Lisa Mariana setelah Hasil Tes DNA Negatif, Kuasa Hukum Upayakan Restorative Justice |
![]() |
---|
Mendag Klaim Distribusi SPHP Efektif Stabilkan Harga Beras di Pasar |
![]() |
---|
Festival Hiduplah Indonesia Maya Digelar di Bandung, Tom Lembong dan Anies Baswedan Siap Merapat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.