Praperadilan Ditolak, Tom Lembong Tetap Jadi Tersangka Kasus Impor Gula

Hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang putusan pada Selasa (26/11/2024), menyatakan permohonan praperadilan tersebut ditolak sepenuhnya.

youtube tribunnews
Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejagung pada Selasa (29/10/2024) malam. Kejagung mengatakan dugaan korupsi yang dilakukan Tom Lembong mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp400 miliar. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kebijakan impor gula tahun 2015-2016.

Hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang putusan pada Selasa (26/11/2024), menyatakan permohonan praperadilan tersebut ditolak sepenuhnya.

"Menolak tuntutan profisi yang diajukan pemohon, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputuskan Selasa, 26 November 2024," ucap Tumpanuli Marbun saat membacakan putusan.

Dengan keputusan ini, status tersangka yang disandang Thomas Lembong atau Tom Lembong tetap sah di mata hukum.

Sebelum putusan dibacakan, baik pihak Thomas Lembong maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) sama-sama optimis memenangkan sidang praperadilan ini.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, sempat menyatakan keyakinannya bahwa permohonan kliennya akan dikabulkan.

"Kalau kita melihat tentang proses persidangan dari fakta-fakta yang ada dalam persidangan, kami sangat optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan," kata Ari Yusuf Amir dalam konferensi pers, Senin (25/11/2024).

Di sisi lain, Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar juga menyatakan rasa optimisnya bahwa praperadilan ini akan ditolak.

"Optimis permohonan praperadilan dari pemohon akan ditolak. Karena penyidik selama dalam persidangan telah menunjukkan ketaatannya akan pemenuhan prosedural-prosedural hukum dalam penanganan perkara ini sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP, serta ketentuan hukum lainnya," ujar Harli kepada Kompas.com.

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024 bersama dengan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia periode 2015-2016.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti, karena yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu TTL Menteri Perdagangan periode 2015-2016," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

Menurut konstruksi perkara, pada tahun 2015 pemerintah menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula berdasarkan hasil rapat koordinasi antar-kementerian.

Dengan demikian, impor gula dinilai tidak diperlukan. Namun, Menteri Perdagangan saat itu tetap mengeluarkan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

"Pemberian izin ini tidak melalui rapat koordinasi atau tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," jelas Abdul Qohar.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara dalam dugaan korupsi yang terjadi bertahun-tahun lalu. Dengan ditolaknya praperadilan ini, proses hukum terhadap Thomas Lembong dipastikan akan berlanjut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tom Lembong Kalah Praperadilan, Status Tersangka Sah"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved