Berita Viral
Viral Isu Izin Poligami ASN Jakarta dalam Pergub Baru, Warganet Pro-kontra, Syaratnya Tak Mudah
Salah satu perizinan yang dimuat dalam Pergub baru tersebut adalah soal izin bagi ASN Jakarta yang hendak poligami atau beristri lebih dari satu.
"Alhamdulillah di permudah"
"Trus nanti tunjangan istri kedua juga ada gitu?. Menyalaa bgt pemerintahan ini"
"ntar kalo minta naik gaji ada alesan istri saya 2"
Syarat-syarat ASN Jakarta Boleh Poligami
Dikutip dari Tribunnews.com, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi telah menerbitkan regulasi yang membolehkan aturan poligami.
Baca juga: Riset IPS Sebut Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang diterbitkan pada 6 Januari lalu.
“Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan,” demikian aturan yang tertulis dalam Ayat (1) Pasal 4 Pergub Nomor 2/2025 dikutip Jumat (17/1/2025).
Pada Pasal 5 Pergub itu juga dijelaskan bahwa izin bisa diberikan apabila pegawai ASN pria tersebut memenuhi sejumlah kriteria.
Syarat pertama adalah alasan yang diperbolehkan untuk melakukan perkawinan adalah istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.
Syarat selanjutnya adalah mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis, mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak.
Kemudian, sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak, tidak mengganggu tugas kedinasan, dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Namun, izin beristri lebih dari satu tidak dapat diberikan jika:
- bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;
- tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud;
- bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat;
- dan/atau mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
#BeritaViral
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Izin Poligami Ala ASN Jakarta Viral di Media Sosial, Ternyata Syarat-syaratnya Gak Mudah
Murid di Palembang Dituduh Guru Pakai Narkoba, Orang Tua Geram Buktikan Hasil Tes Urine dan Laporkan |
![]() |
---|
Viral, Gadis 24 Tahun Dinikahi Kakek 74 Tahun di Pacitan, Mahar Uang Cek Rp 3 Miliar hingga Mobil |
![]() |
---|
Viral Penampakan Makhluk Diduga Kuyang di Cimahi, Melayang Rendah, Polisi Cek Lokasi |
![]() |
---|
Viral Momen Tahanan Peluk Anak Laki-lakinya dari Balik Jeruji Besi, Polisi: Saya Terharu dan Iba |
![]() |
---|
Pengakuan Dua ABK Asal Bogor Viral Minta Pulang dari Laut Kalimantan, Beri Pesan untuk Pencari Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.