Berita Viral

Viral Isu Izin Poligami ASN Jakarta dalam Pergub Baru, Warganet Pro-kontra, Syaratnya Tak Mudah

Salah satu perizinan yang dimuat dalam Pergub baru tersebut adalah soal izin bagi ASN Jakarta yang hendak poligami atau beristri lebih dari satu.

net
Ilustrasi poligami 

"Alhamdulillah di permudah"

"Trus nanti tunjangan istri kedua juga ada gitu?. Menyalaa bgt pemerintahan ini"

"ntar kalo minta naik gaji ada alesan istri saya 2"

Syarat-syarat ASN Jakarta Boleh Poligami

Dikutip dari Tribunnews.com, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi telah menerbitkan regulasi yang membolehkan aturan poligami.

Baca juga: Riset IPS Sebut Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang diterbitkan pada 6 Januari lalu.

“Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan,” demikian aturan yang tertulis dalam Ayat (1) Pasal 4 Pergub Nomor 2/2025 dikutip Jumat (17/1/2025).

Pada Pasal 5 Pergub itu juga dijelaskan bahwa izin bisa diberikan apabila pegawai ASN pria tersebut memenuhi sejumlah kriteria.

Syarat pertama adalah alasan yang diperbolehkan untuk melakukan perkawinan adalah istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.

Syarat selanjutnya adalah mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis, mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak. 

Kemudian, sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak, tidak mengganggu tugas kedinasan, dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Namun, izin beristri lebih dari satu tidak dapat diberikan jika:

  • bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;
  • tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud;
  • bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; 
  • dan/atau mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

#BeritaViral


Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Izin Poligami Ala ASN Jakarta Viral di Media Sosial, Ternyata Syarat-syaratnya Gak Mudah

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved