Berita Viral

Viral Isu Izin Poligami ASN Jakarta dalam Pergub Baru, Warganet Pro-kontra, Syaratnya Tak Mudah

Salah satu perizinan yang dimuat dalam Pergub baru tersebut adalah soal izin bagi ASN Jakarta yang hendak poligami atau beristri lebih dari satu.

net
Ilustrasi poligami 

TRIBUNJABAR.ID - Pemprov Jakarta mengeluarkan perizinan soal izin poligami bagi ASN Jakarta. Izin poligami ini pun jadi sorotan hingga viral di media sosial.

Sejumlah akun media sosial nampak memposting mengenai izin poligami tersebut, tak sedikit yang memasang foto Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi.

Pj Gubernur Jakarta dikabarkan bakal menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru.

Salah satu perizinan yang dimuat dalam Pergub baru tersebut adalah soal izin bagi ASN Jakarta yang hendak poligami atau beristri lebih dari satu.

Disana disebutkan bahwa poligami bagi ASN Jakarta boleh dilakukan dengan syarat izin kepada atasan.

Baca juga: Heboh Pemprov DKI Jakarta Perbolehkan ASN Poligami, Ternyata Syaratnya Tidak Mudah, Ini Ketentuannya

Netizen ramai membicarakan hal ini di media sosial.

Rata-rata unggahan di media sosial diberi judul berkaitan dengan narasi "ASN Jakarta boleh poligami."

Banyak yang netizen yang melontarkan kritikan terkait hal ini.

Ada pula yang setuju dengan Pergub Jakarta tersebut.

Namun tak sedikit pula yang masih bertanya-tanya.

Berikut beberapa komentar netizen di unggahan @fakta.jakarta dan akun @kabarjakarta1, Jumat (17/1/2025).

"Aturan yang SANGAT PENTING"

"Gapeduli istri ngomel, yang penting udah approve dari atasan"

"Bukan ngurusin kemaslahatan umat"

"Jakarta yang katanya tingkat IQ nya lebih tinggi daripada kota lain di indonesia"

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved