Senin, 13 April 2026

Pagar Laut di Perairan Tangerang Akhirnya Dibongkar Hari Ini, Nelayan Turut Bantu

Tak hanya dilakukan oleh anggota TNI AL, nelayan pun bersama-sama membantu pembongkaran pagar laut tersebut.

Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
Pagar laut misterius sepanjang 30,16 Km di Kabupaten Tangerang dibongkar, dipimpin oleh TNI AL dan dibantu sejumlah nelayan. 

TRIBUNJABAR.ID, TANGERANG - Pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten, akhirnya dicabut, Sabtu (18/1/2025).

Pembongkaran pagar mambu yang melintang di perairan Tangerang tersebut dipimpin langsung Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta, Brigjen TNI (MAR) Harry Indarto.

Tak hanya dilakukan oleh anggota TNI AL, nelayan pun bersama-sama membantu pembongkaran pagar laut tersebut.

Pembongkaran tersebut dilakukan setelah sebelumnya Presiden Prabowo memerintahkan pencabutan pagar laut yang membuat heboh masyarakat tersebut.

Untuk pembongkaran pagar misterius itu, tim gabungan dari TNI dan nelayan menggunakan kapal dan perahu.

Baca juga: Langkah Pemprov Jabar Setelah Pagar Laut di Bekasi Disegel, Tunggu Izin dari KPP Keluar

Pembongkaran dilakukan secara manual dimulai sekitar [ukul 08.50 WIB.

Untuk tahap awal ini, pagar yang sudah berhasil dibongkar sepanjang 2 kilometer.

Sementara sisanya akan dilanjutkan setelah ada koordinasi lebih lanjut dari TNI AL dan pemerintah setempat.

Sebelumnya, mengenai pembongkaran ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyambut baik langkah tersebut.

“Kalau memang ada informasi tersebut ya itu sangat bagus dan kami sangat berterima kasih,” kata Ipunk melalui siaran pers Ditjen PSDKP KKP, Sabtu dini hari, dilansir Kompas.com.

Menurut Ipunk, pihak yang memasang pagar laut harus bertanggung jawab untuk mencabutnya. 

"Semakin cepat (dicabut) itu semakin baik,” tegasnya.

Dia lantas berharap, setelah pencabutan pagar laut itu, aktivitas nelayan tidak terganggu lagi. 

Ipunk juga menegaskan, pemasangan pagar laut tanpa izin merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. 

Pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang dapat merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved