Berita Viral
Nasib Pria Gunungkidul Curi 5 Potong Kayu Terancam 5 Tahun Penjara, Netizen Bandingkan Kasus Korupsi
Kasus pria mencuri batang kayu di Gunungkidul terancam 5 tahun penjara, menjadi sorotan publik, terungkap nasibnya, warganet bandingkan kasus korupsi
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Kasus pria mencuri batang kayu di Gunungkidul ini tengah menjadi sorotan publik.
Hal itu lantaran kasus pencurian itu dibandingkan warganet dengan kasus korupsi yang lebih besar merugikan negara.
Di sisi lain, ancaman hukuman yang diterima pria mencuri batang kayu itu nyaris sama dengan kasus korupsi timah Harvey Moeis senilai Rp 271 triliun namun hanya dihukum 6,5 tahun.
Warganet menilai adanya ketidakadilan pada hukum di Tanah Air saat ini.
Sebagai informasi kasus pencurian batang kayu ini dialami pria berinisial M (44).
Baca juga: Sosok Eko Aryanto, Hakim yang Disorot karena Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, KY Turut Awasi
M merupakan warga Kapanewon Panggang, Gunungkidul, DI Yogyakarta.
Ia ditangkap polisi karena mencuri 5 potong kayu sono brith di hutan negara Paliyan.
Akibat pencurian itu, M terancam hukuman penjara selama lima tahun akibat perbuatannya tersebut.
Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, menjelaskan bahwa penangkapan M dilakukan setelah petugas patroli kehutanan mendapati pelaku membawa sepotong kayu sono brith dengan cara dipanggul pada tanggal 25 Desember 2024 lalu.
Kemudian M diamankan dan dimintai keterangan oleh petugas.
"Setelah dilakukan pengecekan ternyata total lima potongan kayu, dari hutan negara," ungkap Ismanto di Mapolres Gunungkidul, dikutip dari Kompas.com.
Kepada polisi, M mengaku aksi pencuriannya itu baru pertama kali dilakukan.
M juga mengaku ia mencuri potongan kayu itu untuk dijual karena desakan ekonomi.
Ismanto mengatakan petugas kehutanan melaporkan pencurian tersebut.
Setelah pemeriksaan, M dibawa ke Polsek Paliyan beserta barang bukti yang berhasil diamankan.
Barang bukti yang disita terdiri dari dua potong kayu jenis sono brith dengan panjang 68 cm dan diameter 28 cm, satu potong kayu sono brith panjang 67 cm dan diameter 24 cm, satu potong kayu panjang 68 cm dengan diameter 23 cm, satu potong kayu panjang 65 cm dan diameter 23 cm, serta alat-alat yang digunakan untuk mencuri, termasuk gergaji tangan, sabit, dan meteran.
Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf b, Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e, dan Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 12 huruf f dari Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023.
Karena hukuman yang diterimanya, warganet menyoroti dan membandingkan kasus pria mencuri 5 potong kayu itu dengan kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Warganet prihatin karena melihat jelas adanya ketidakadilan yang terjadi pada hukum di Indonesia.
Berikut beragam komentar warganet.
“Itulah mengapa akhirat di ciptakan”
“Waduh adilnya hukum di INDONESIA”
“Tolong lah mahasiswa hukum aku punya harapan yang besar pada kalian pliss”
“Keadilan sosial bagi sebagian rakyat Konoha..”
“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat yang kaya raya”
“Sekalian tambahin korupsi 271T aja paling ditahan 1.5tahun,” tulis beragam komentar warganet.
Baca juga: Viral, Curhatan Siswa SD di Nias Sebut Guru Tak Mengajar 1 Bulan, Bongkar Kondisi Miris Sekolahnya
Tak Dapat Restorative Justice
Diketahui M, pelaku pencurian 5 potong kayu di Gunungkidul ini sehari-hari bekerja sebagai petani.
Kepada polisi, M mengaku terpaksa mencuri batang kayu itu untuk dijual karena desakan ekonomi.
Akibat pencuriannya 5 potong kayu yang dilakukan, M dinilai merugikan negara Rp 2 juta.
Karena pencurian itu, M terancam hukuman 5 tahun penjara.
Namun, belakangan nasib pria pencuri 5 potong kayu itu terungkap.
Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta Sabam Benedictus Silalahi menegaskan tidak akan melakukan Restorative Justice pada kasus pencurian 5 potong kayu tersebut.
Benedictus mengatakan kasus pencurian di kawasannya sudah sering terjadi, sehingga pihaknya akan tetap melakukan proses hukum.
Beny menjelaskan sejak awal pihaknya sudah melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
Bersama kepolisian dia mengingatkan masyarakat untuk menjaga keamanan hutan.
Namun, kesadaran dan perilaku masyarakat sendiri menurutnya tak diindahkan.
Beny menceritakan beberapa kasus pencurian kayu yang terjadi.
Dulu pencuri kayu yang tertangkap diberikan sanksi wajib lapor dan pembinaan, tapi ternyata cara tersebut tak efektif.
"Dulu pernah ada kejadian kita melakukan secara persuasif melakukan wajib lapor pembinaan bersama Polsek terhadap pelaku. Tetapi dengan seiring waktu kalau itu terjadi begitu-begitu (pencurian) nantinya efek jera tidak ada," ujarnya.
Oleh karena itu untuk memberikan efek jera, Benny tetap melakukan pemerosesan hukum
"Kemarin juga kita sepakati di pihak kami lanjutkan saja supaya efek jera itu. Kemudian (harapannya) akan berkurang (pencurian)," tandasnya.
Dengan proses hukum tersebut Benny berharap agar orang yang ada niat mencuri kayu hutan negara mengurungkan niatnya.
mencuri batang kayu
kasus pencurian
hukum
Gunungkidul
kasus korupsi
Harvey Moeis
ketidakadilan
koruptor
Restorative Justice
Viral Video Mural One Piece di Sragen Dihapus sambil Dipantau TNI, Dandim dan Bupati Buka Suara |
![]() |
---|
Sosok Penumpang Lion Air yang Viral Teriak Bawa Bom di Pesawat, Polisi: Emosi Tidak Stabil |
![]() |
---|
Solusi Saldo GoPay Tidak Bertambah tapi di Rekening Terpotong, GoPay Buka Suara: Aman, Tidak Hilang |
![]() |
---|
Kronologi Ibu di Lumajang Meninggal Dunia setelah Dengar Sound Horeg, Alami Henti Jantung dan Napas |
![]() |
---|
Sosok Bidan Dona Lubis Viral Nekat Berenang Seberangi Sungai Demi Obati Pasien, Dekat dengan Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.