Berita Viral

Nasib Pria Gunungkidul Curi 5 Potong Kayu Terancam 5 Tahun Penjara, Netizen Bandingkan Kasus Korupsi

Kasus pria mencuri batang kayu di Gunungkidul terancam 5 tahun penjara, menjadi sorotan publik, terungkap nasibnya, warganet bandingkan kasus korupsi

|
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Instagram @undercover.id
Kasus pria mencuri batang kayu di Gunungkidul terancam hukuman 5 tahun penjara tengah menjadi sorotan publik, warganet bandingkan dengan kasus korupsi timah Rp 271 triliun namun hanya dihukum 6,5 tahun. 

Karena pencurian itu, M terancam hukuman 5 tahun penjara.

Namun, belakangan nasib pria pencuri 5 potong kayu itu terungkap.

Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta Sabam Benedictus Silalahi menegaskan tidak akan melakukan Restorative Justice pada kasus pencurian 5 potong kayu tersebut.

Benedictus mengatakan kasus pencurian di kawasannya sudah sering terjadi, sehingga pihaknya akan tetap melakukan proses hukum.

Beny menjelaskan sejak awal pihaknya sudah melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat. 

Bersama kepolisian dia mengingatkan masyarakat untuk menjaga keamanan hutan.

Namun, kesadaran dan perilaku masyarakat sendiri menurutnya tak diindahkan.

Beny menceritakan beberapa kasus pencurian kayu yang terjadi.

Dulu pencuri kayu yang tertangkap diberikan sanksi wajib lapor dan pembinaan, tapi ternyata cara tersebut  tak efektif.

"Dulu pernah ada kejadian kita melakukan secara persuasif melakukan wajib lapor pembinaan bersama Polsek terhadap pelaku. Tetapi dengan seiring waktu kalau itu terjadi begitu-begitu (pencurian) nantinya efek jera tidak ada," ujarnya.

Oleh karena itu untuk memberikan efek jera, Benny tetap melakukan pemerosesan hukum

"Kemarin juga kita sepakati di pihak kami lanjutkan saja supaya efek jera itu. Kemudian (harapannya) akan berkurang (pencurian)," tandasnya.

Dengan proses hukum tersebut Benny berharap agar orang yang ada niat mencuri kayu hutan negara mengurungkan niatnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved