Berita Viral

Nasib Pria Gunungkidul Curi 5 Potong Kayu Terancam 5 Tahun Penjara, Netizen Bandingkan Kasus Korupsi

Kasus pria mencuri batang kayu di Gunungkidul terancam 5 tahun penjara, menjadi sorotan publik, terungkap nasibnya, warganet bandingkan kasus korupsi

|
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Instagram @undercover.id
Kasus pria mencuri batang kayu di Gunungkidul terancam hukuman 5 tahun penjara tengah menjadi sorotan publik, warganet bandingkan dengan kasus korupsi timah Rp 271 triliun namun hanya dihukum 6,5 tahun. 

Barang bukti yang disita terdiri dari dua potong kayu jenis sono brith dengan panjang 68 cm dan diameter 28 cm, satu potong kayu sono brith panjang 67 cm dan diameter 24 cm, satu potong kayu panjang 68 cm dengan diameter 23 cm, satu potong kayu panjang 65 cm dan diameter 23 cm, serta alat-alat yang digunakan untuk mencuri, termasuk gergaji tangan, sabit, dan meteran. 

Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf b, Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e, dan Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 12 huruf f dari Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023.

Karena hukuman yang diterimanya, warganet menyoroti dan membandingkan kasus pria mencuri 5 potong kayu itu dengan kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Warganet prihatin karena melihat jelas adanya ketidakadilan yang terjadi pada hukum di Indonesia.

Berikut beragam komentar warganet.

“Itulah mengapa akhirat di ciptakan”

“Waduh adilnya hukum di INDONESIA”

“Tolong lah mahasiswa hukum aku punya harapan yang besar pada kalian pliss”

“Keadilan sosial bagi sebagian rakyat Konoha..”

“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat yang kaya raya”

“Sekalian tambahin korupsi 271T aja paling ditahan 1.5tahun,” tulis beragam komentar warganet.

Baca juga: Viral, Curhatan Siswa SD di Nias Sebut Guru Tak Mengajar 1 Bulan, Bongkar Kondisi Miris Sekolahnya

Tak Dapat Restorative Justice

Diketahui M, pelaku pencurian 5 potong kayu di Gunungkidul ini sehari-hari bekerja sebagai petani.

Kepada polisi, M mengaku terpaksa mencuri batang kayu itu untuk dijual karena desakan ekonomi.

Akibat pencuriannya 5 potong kayu yang dilakukan, M dinilai merugikan negara Rp 2 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved