Maling Apes di Subang, Kepergok Warga saat Otak-atik Kunci Motor Incaran, Langsung Dikirim ke Polisi
Keduanya digagalkan warga saat beraksi mencuri motor warga di Dusun Tegal Panjang Timur, Subang
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG – Aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Blanakan Kabupaten Subang berhasil digagalkan oleh warga. Beruntung, warga tak main hakim sendiri dan langsung menyerahkan kedua pelaku ke pihak berwajib.
Dua pria pelaku curanmor tersebut berinisial As (41) dan CA (46),
Keduanya digagalkan warga saat beraksi mencuri motor warga di Dusun Tegal Panjang Timur, Desa Rawamekar, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Jumat (17/01/2025).
Baca juga: Viral, Detik-detik Maling Motor Hantam Portal, Aksi Pencuriannya Gagal Ketahuan Satpam di Bekasi
"Aksi kedua pelaku kepergok warga (saksi) Warid saat berusaha mengotak-atik kunci kontak sepeda motor milik Enon Suganda. Namun ketika ditegur As mencoba kabur, tapi naas bagi As dan CA, warga yang berada sekitar TKP mengejar dan berhasil menangkap keduanya," kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Blanakan, Iptu Andri Sugiarto.
Menurut Andri, Berdasarkan pengakuan pelaku, kendaraan yang akan dicuri oleh pelaku rencananya akan digunakan sendiri sebagai alat tranportasi pelaku
"Rencana motor yang akan dicuri tersebut akan digunakan oleh pelaku karena pelaku tak punya motor," katanya
Kapolsek Blanakan menghimbau seluruh masyarakat wilayah Kecamatan Blanakan untuk selalu memperhatikan kendaraannya saat diparkirkan, pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci demi mencegah terjadi aksi curanmor
“Jangan berikan ruang ataupun kesempatan bagi para pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya,” ucap Kapolsek Blanakan.
Kedua pelaku curanmor tersebut, saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Blanakan beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna Hitam dan 1 buah anak kunci, telah diamankan di Mapolsek Blanakan.
Baca juga: Nasib Tragis Maling ini Usai Diamankan Malah Makin Bikin Warga Murka, Berakhir Tewas Diamuk Massa
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUH Pidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya(*)
| Pria Curi Motor Pacar Usai Diajak Check In di Hotel, Kabur ke Jogja Lalu Minta Tebusan Rp 1,5 Juta |
|
|---|
| Sempat Terjun ke Sungai untuk Melarikan Diri, Pelaku Curanmor Diamuk Massa di Pasirjambu Bandung |
|
|---|
| 6 Tips Merawat Motor Honda Agar Tetap Prima dan Nyaman Digunakan |
|
|---|
| Diguyur Hujan, Jalur Penghubung Sumedang-Subang Sempat Terputus akibat Longsor TPT di Rancakalong |
|
|---|
| Dilema Subang Utara: Mimpi Pemekaran di Tengah Bayang-Bayang Defisit Negara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.