Maling Apes di Subang, Kepergok Warga saat Otak-atik Kunci Motor Incaran, Langsung Dikirim ke Polisi

Keduanya digagalkan warga saat beraksi mencuri motor warga di Dusun Tegal Panjang Timur, Subang

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Ahya Nurdin
Kedua Pelaku Curanmor diamkan di Mapolsek Blanakan. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG – Aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Blanakan Kabupaten Subang berhasil digagalkan oleh warga. Beruntung, warga tak main hakim sendiri dan langsung menyerahkan kedua pelaku ke pihak berwajib.

Dua pria pelaku curanmor tersebut berinisial As (41) dan CA (46), 

Keduanya digagalkan warga saat beraksi mencuri motor warga di Dusun Tegal Panjang Timur, Desa Rawamekar, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat,  Jumat (17/01/2025).

Baca juga: Viral, Detik-detik Maling Motor Hantam Portal, Aksi Pencuriannya Gagal Ketahuan Satpam di Bekasi

"Aksi kedua pelaku kepergok warga (saksi) Warid saat berusaha mengotak-atik kunci kontak sepeda motor milik Enon Suganda. Namun ketika ditegur As mencoba kabur, tapi naas bagi As dan CA, warga yang berada sekitar TKP mengejar dan berhasil menangkap keduanya," kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Blanakan, Iptu Andri Sugiarto.

Menurut Andri, Berdasarkan pengakuan pelaku, kendaraan yang akan dicuri oleh pelaku rencananya akan digunakan sendiri sebagai alat tranportasi pelaku

"Rencana motor yang akan dicuri tersebut akan digunakan oleh pelaku karena pelaku tak punya motor," katanya

Kapolsek Blanakan menghimbau seluruh masyarakat wilayah Kecamatan Blanakan untuk selalu memperhatikan kendaraannya saat diparkirkan, pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci demi mencegah terjadi aksi curanmor

“Jangan berikan ruang ataupun kesempatan bagi para pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya,” ucap Kapolsek Blanakan.

Kedua pelaku curanmor tersebut, saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Blanakan beserta barang bukti  1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna Hitam dan 1 buah anak kunci, telah diamankan di Mapolsek Blanakan.

Baca juga: Nasib Tragis Maling ini Usai Diamankan Malah Makin Bikin Warga Murka, Berakhir Tewas Diamuk Massa

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUH Pidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved