ASN di Jakarta ''Dilegalkan'' Berpoligami, yang Sudah Niat Silakan Intip Syarat-syaratnya
Aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta tak perlu sembunyi-sembunyi lagi kalau ingin berpoligami.
TRIBUNJABAR.ID - Aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta tak perlu sembunyi-sembunyi lagi kalau ingin berpoligami.
Sekarang, poligami sudah "dilegalkan" oleh Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Pergub yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 ini mengatur mekanisme izin bagi ASN yang ingin memiliki lebih dari satu istri.
Dalam aturan ini, ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1.
Baca juga: Cerita Irfan Hakim Dapat Sinyal Diizinkan Istri untuk Poligami, Suami Della Sabrina Malah Ketakutan
Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, hukuman ASN itu juga dapat disesuaikan berdasarkan hasil pemeriksaan, dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran yang dilakukan.
Berdasarkan Pasal 5 ayat 1, ASN yang ingin berpoligami harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
- Istri menderita cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.
- Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri.
- Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak.
- Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak.
- Tidak mengganggu tugas kedinasan.
- Memiliki putusan pengadilan yang mengizinkan poligami.
Meskipun ada syarat yang memungkinkan poligami, izin tidak akan diberikan dalam kondisi tertentu.
Baca juga: Anggota Komisi X DPR RI Desak Kemdiktisaintek Bayar Tukin Dosen ASN dan Tetap Anggarkan di 2025.
Berikut ketentuannya:
- Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut ASN.
- Tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Alasan yang diajukan tidak masuk akal.
- Berpotensi mengganggu tugas kedinasan.
Aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa praktik poligami di kalangan ASN tetap mengikuti norma hukum, etika, serta tidak mengganggu profesionalisme dalam menjalankan tugas negara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN Jakarta Diperbolehkan Poligami, Ini Aturannya"
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA, klik di SINI
Purwakarta Gelar Seleksi PNS Berprestasi, Tiga Kategori dan Tujuh Indikator Jadi Tolok Ukur |
![]() |
---|
Respons Dedi Mulyadi Dikritik "Eceu Gacor" Pangandaran soal SE Gerakan Sapoe Sarebu: Cabut Jangan? |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Luncurkan Proyek Rereongan Sapoe Sarebu: PNS dan Masyarakat Iuran Rp 1.000/Hari |
![]() |
---|
Gerakan Rereongan Poe Ibu, Dedi Mulyadi Imbau ASN, Pelajar, dan Masyarakat Donasi Rp 1.000 Per Hari |
![]() |
---|
ASN Malas di Pemprov Jabar Ketar-ketir, Namanya Akan Diumumkan Dedi Mulyadi di Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.