Ratusan Aset Pemkab Majalengka Ditargetkan Bakal Disertifikatkan Tahun Ini

Pada 2025 ditargetkan sebanyak 350 aset milik Pemkab Majalengka dibuatkan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

setkab.go.id
ILUSTRASI sertifikat tanah 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Ratusan aset Pemerintah Kabupaten Majalengka ditargetkan untuk disertifikatkan pada tahun ini.

Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majalengka, Dhanny Eka Rahadian, mengatakan, pensertifikatan ratusan aset tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset daerah.

Menurut dia, pada 2025 ditargetkan sebanyak 350 aset milik Pemkab Majalengka dibuatkan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Kami bekerja sama dengan BPN Kabupaten Majalengka dalam pensertifikatan aset pemda ini," ujar Dhanny Eka Rahadian saat ditemui di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (15/1/2025).

Baca juga: BPN Serahkan Puluhan Sertifikat Tanah Aset Pemkab Majalengka, Kolaborasi Selamatkan Aset Pemerintah

Selain target tersebut, pihaknya juga masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk mensertifikatkan 224 aset Pemkab Majalengka yang belum rampung pada tahun lalu.

Ia mengatakan, jumlah tersebut tidak termasuk target aset milik Pemkab Majalengka yang ditargetkan disertifikatkan pada tahun ini.

Karenanya, jika ditotal maka jumlah aset Pemkab Majalengka yang harus selesai disertifikatkan pada tahun ini mencapai 574 dari mulai gedung, perkantoran, jalan, irigasi, dan lainnya.

"Sisa 224 aset yang belum tersertifikasi selama 2024 akan diselesaikan pada tahun ini berikut target baru juga, dan kami berharap seluruh prosesnya berjalan lancar," kata Dhanny Eka Rahadian.

Dhanny menyampaikan, pada 2024 kolaborasi BPN Kabupaten Majalengka dan Pemkab Majalengka ditargetkan menyelesaikan 739 sertifikat tanah aset pemerintah daerah.

Namun, dari target tersebut sebanyak 515 sertifikat tanah yang diselesaikan, dan seluruh sertifikat itu dipastikan telah diserahkan sepenuhnya ke Pemkab Majalengka.

Baca juga: Ayah Dokter Koas Lady Kini Dipanggil KPK, Sejumlah Aset Kepala BPJN Kalbar Itu Tak Masuk LHKPN

"Kolaborasi ini merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan aset pemerintah daerah, khususnya yang belum bersertifikat," kata Dhanny Eka Rahadian.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved