BPN Serahkan Puluhan Sertifikat Tanah Aset Pemkab Majalengka, Kolaborasi Selamatkan Aset Pemerintah

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Majalengka menyerahkan puluhan sertifikat tanah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka.

ISTIMEWA/ DOK. BPN KABUPATEN MAJALENGKA
Kepala BPN Kabupaten Majalengka, Wendi Isnawan (kedua kanan), saat menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah aset pemerintah daerah kepada Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi (tengah), di Ruang Negara Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (3/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Majalengka menyerahkan puluhan sertifikat tanah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka.

Kepala BPN Kabupaten Majalengka, Wendi Isnawan, tampak menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah aset pemerintah daerah itu kepada Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi.

Penyerahan sertifikat tanah aset pemerintah daerah tersebut berlangsung di Ruang Negara Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

Baca juga: Tragis, kakek di Jember Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Ternyata Dibunuh Anak demi Sertifikat Tanah

Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majalengka, Dhanny Eka Rahadian, sebanyak 60 sertifikat tanah aset Pemkab Majalengka yang diterima dari BPN Kabupaten Majalengka.

"Selama 2024, BPN telah menyerahkan 515 sertifikat aset milik Pemkab Majalengka, termasuk 60 sertifikat tanah yang kali ini diserahkan," kata Dhanny Eka Rahadian saat ditemui di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (3/1/2024).

Ia mengatakan, penyerahan sertifikat itu sebagai upaya kolaborasi untuk menyelamatkan aset milik pemerintah daerah, khususnya yang belum dilengkapi sertifikat tanah.

Pihaknya mengakui, pada 2024 kolaborasi BPN Kabupaten Majalengka dan Pemkab Majalengka ditargetkan menyelesaikan 739 sertifikat tanah aset pemerintah daerah.

Namun, dari target tersebut sebanyak 515 sertifikat tanah yang diselesaikan, dan seluruh sertifikat itu dipastikan telah diserahkan sepenuhnya ke Pemkab Majalengka.

"Sisa 224 aset yang belum tersertifikasi akan diselesaikan pada 2025 berikut target baru pada tahun ini juga, dan kami berharap seluruh prosesnya berjalan lancar," ujar Dhanny Eka Rahadian.

Selain itu, tim khusus yang melibatkan Pemkab Majalengka, BPN Kabupaten Majalengka, Kejari Kabupaten Majalrngka, dan lainnya telah dibentuk untuk menyertifikatkan seluruh aset pemerintah daerah.

Baca juga: As-Syifa Terima 12 Sertifikat Tanah Wakaf, Bentuk Komitmen Jaga Aset Ummat

Tim tersebut ditugaskan menginventarisir seluruh aset Pemkab Majalengka yang belum tersertifikasi, dan memprioritaskan untuk dibuatkan sertifikat tanahnya sesegera mungkin.

"Upaya kolaborasi ini merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan aset pemerintah daerah, khususnya yang belum bersertifikat," kata Dhanny Eka Rahadian.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved