Polemik Tukin Dosen Kemendikti Saintek, 5 Tahun Tak Dibayar, Tahun Ini Tak Dianggarkan
Para dosen merasa didiskriminasi karena hanya dosen di bawah Kemendikti Sainteks yang tidak mendapa tukin.
TRIBUNJABAR.ID - Masalah tunjangan dosen ASN rupanya bukan hal baru.
Rupanya, dosen ASN di lingkukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) sudah lima tahun belum terima tunjangan kinerja (tukin).
Para dosen yang tergabung dalam Aliansi Dosen ASN Kemendikti Saintek Seluruh Indonesia (Adaksi) pun kini sedang mempertimbangkan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Rencananya, aliansi dosen tersebut akan menggugat Kemendikti Saintek yang membuat kebijakan dan membayar tukin pada Januari 2025 namun tak dijalankan.
Baca juga: Tukin dan Tunjangan Profesi Dosen 2025 Dihapus, Tak Dianggarkan, Pemerintah Salahkan Nomenklatur
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Adaksi Anggun Gunawan, Kamis (9/1/2025) lalu.
"Ini lagi dikaji sama tim hukum Adaksi," ujarnya.
Para dosen, menurutnya, merasa didiskriminasi karena hanya dosen di bawah Kemendikti Sainteks yang tidak mendapa tukin.
Padahal, dosen dari kementerian atau lembaga lain, bahkan Kementerian Agama, masih mendapatkan tukin tersebut.
"Hanya dosen Kemendikti Saintek yang tidak dapat tukin," ujarnya.
Anggun mengaku mengetahui hanya dosen ASN Kemendikti Saintek yang tidak mendapat tukin sejak tahun 2021 ketika ia masih menjadi dosen honorer.
Namun ternyata tunggakan tukin itu masih berlanjut bahkan setelah ia diangkat menjadi dosen dengan status ASN PPK pada pertengahan 2024.
"Kami anggap ini sebagai bentuk ketidakadilan dan diskriminasi terhadap dosen," ungkapnya.
Beberapa aksi juga sudah dilakukan para dosen ASN Kemendikti Saintek, mulai dari membuat petisi minta pembayaran tukin yang ditandatangani lebih dari 7.000 orang.
Mengirim karangan bunga sebagai bentuk protes ke Kemendikti Saintek, hingga audiensi dengan DPR terkait tukin.
"Isu ini baru ke 'up' sekarang setelah ada pertemuan dengan DPR," ungkapnya.
Bahkan para dosen juga berniat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk pejabat yang membuat kebijakan tukin dosen tapi mengabaikannya.
Baca juga: Tukin dan Tunjangan Profesi Dosen 2025 Dihapus, Tak Dianggarkan, Pemerintah Salahkan Nomenklatur
DPR Kawal Pencairan Tukin
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengungkapkan pihaknya terus mendorong pemerintah untuk mencairkan tukin dosen ASN.
Hadrian mengatakan, berdasarkan informasi yang dia terima, Kemdikti Saintek telah mengajukan anggaran Rp 10 triliun untuk tukin dosen ASN, namun yang disetujui Rp 2,5 triliun.
"Komisi X terus mendorong agar pembayaran tukin untuk ASN segera dicairkan. Kemdikti Saintek sudah mengusulkan anggaran tambahan Rp 10 triliun untuk pembayaran tukin, tapi infonya akan disetujui Rp 2,5 triliun," ujar Hadrian kepada Kompas.com, Senin.
Hadrian menekankan, Komisi X DPR mendorong pembayaran tukin dosen ASN ini segera terealisasi.
Sejauh ini, mereka masih menunggu apakah usulan anggaran Kemdikti Saintek ini disetujui Kemenkeu atau tidak.
"Semoga segera terealisasi agar bisa terbayar tukin tersebut," ujar dia.
Sementara itu, Hadrian menyebut dirinya akan mengawal pembayaran tukin dosen ASN sampai tuntas.
Tukin Dosen ASN Tak Dianggarkan
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) rupanya tak menganggarkan tunjangan bagi dosen tahun ini.
Tunjangan yang tak dianggarkan tersebut bagi tunjangan kinerja (tukin) maupun tunjangan profesi.
Tak dianggarkannya tukin dan tunjangan profesi bagi dosen ASN di Kemendikti Saintek sama saja berarti tunjangan dosen dihapus tahun ini.
Persoalan tersebut mengemuka setelah disuarakan Aliansi Dosen ASN Kemendikti Saintek seluruh Indonesia.
Pemerintah mengklaim saat ini tengah mengupayakan adanya tukin bagi para dosen ASN. Meski begitu, Menko PMK Pratikno mengaku belum ada perkembangan signifikan soal pencairan tukin tersebut.
Pratikno menyebutkan, persoalan tersebut masih terus dibahas oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Masih dibicarakan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dan juga Kementerian Keuangan,” kata Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Selasa (14/1/2025).
Namun dia memastikan bahwa dua kementerian terkait saat ini masih aktif membahas soal tukin dosen ASN.
"Itu dibicarakan, saya belum dapat update-nya," ujarnya.
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com
Link Siaran Langsung Pengumuman Aturan Baru SNPMB 2026, Diluncurkan Hari Ini Pukul 14.00 WIB |
![]() |
---|
Jadwal Pendaftaran Magang Berdampak 2025, Mahasiswa Bisa Dapat Uang Saku Rp 2,8 Juta Per Bulan |
![]() |
---|
Daftar Besaran Tukin Kelas Jabatan 1-17, Paling Tinggi Rp 33 Juta, Cek Jadwal Pencairannya |
![]() |
---|
Daftar 5 Kontroversi Satryo Soemantri Brodjonegoro Selama 4 Bulan Menjabat Sebagai Mendikti Saintek |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Prabowo Lantik Prof Brian Yuliarto Sebagai Mendikti Saintek Gantikan Satryo Soemantri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.